• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenhub Perketat Perjalanan dengan KA

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 3 Juli 2021 - 23:00
in Nasional
Ilustrasi calon penumpang akan menaiki kereta api. Foto: (ANTARA/HO-Daop 2 Bandung)

Ilustrasi calon penumpang akan menaiki kereta api. Foto: (ANTARA/HO-Daop 2 Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) hendak memperketat perjalanan warga yang memakai Kereta Api mulai 5 Juli 2021.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengantarkan kalau kebijaksanaan pengetatan perjalanan tersebut ditetapkan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor. 42 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Penerapan Perjalanan Orang dengan Pemindahan Perkeretaapian pada Era Endemi Covid- 19, itu dicoba untuk mengendalikan penyebaran COVID- 19 di area Jawa spesialnya lewat moda pemindahan kereta api.

BacaJuga:

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

“ Diharapkan dengan terdapatnya surat edaran ini, hingga laju penyebaran COVID- 19 bisa menyusut spesialnya di area Pulau Jawa,” tutur Zulfikri dalam pernyataannya, Sabtu.

Zulfikri berkata, surat edaran yang mulai berlaki pada 5 Juli 2021 itu ialah tindak lanjut dari SE Satgas Penindakan Covid- 19 Nomor. 14 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Era Endemi Covid- 19 yang sudah resmi berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Dalam SE itu dipaparkan kalau persyaratan penting perjalananq untuk penumpang kereta api dampingi kota buat Pulau Jawa merupakan calon penumpang wajib telah divaksinasi COVID- 19, minimun takaran awal.

Tidak hanya kartu vaksin, calon penumpang pula wajib membuktikan hasil negatif RT- PCR yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 2 x 24 jam ataupun pesan penjelasan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 1 x 24 jam ataupun saat sebelum kepergian( on site).

Sedangkan buat persyaratan penumpang KA perkotaan semacam KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diharuskan membuktikan kartu vaksin serta pesan penjelasan hasil minus uji RT- PCR ataupun rapid test antigen, tetapi hendak dicoba uji random di sebagian stasiun.

Zulfikri berkata, bila dalam perihal hasil rapid test antigen negatif tetapi penumpang membuktikan pertanda gejala COVID- 19, penumpang dilarang meneruskan perjalanan serta diharuskan buat melaksanakan uji RT- PCR. (bro)

Tags: covid-19KAkemenhubPerketat Perjalanan

Berita Terkait.

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27
2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai
Nasional

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:45
Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara
Nasional

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:46
ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25
Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01
Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2672 shares
    Share 1069 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.