• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenhub Perketat Perjalanan dengan KA

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 3 Juli 2021 - 23:00
in Nasional
Ilustrasi calon penumpang akan menaiki kereta api. Foto: (ANTARA/HO-Daop 2 Bandung)

Ilustrasi calon penumpang akan menaiki kereta api. Foto: (ANTARA/HO-Daop 2 Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) hendak memperketat perjalanan warga yang memakai Kereta Api mulai 5 Juli 2021.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengantarkan kalau kebijaksanaan pengetatan perjalanan tersebut ditetapkan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor. 42 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Penerapan Perjalanan Orang dengan Pemindahan Perkeretaapian pada Era Endemi Covid- 19, itu dicoba untuk mengendalikan penyebaran COVID- 19 di area Jawa spesialnya lewat moda pemindahan kereta api.

BacaJuga:

Kemnaker Tegaskan Norma Penggunaan TKA di Kawasan Industri

Kemenkes Aktifkan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh-Sumbar

Yusril Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

“ Diharapkan dengan terdapatnya surat edaran ini, hingga laju penyebaran COVID- 19 bisa menyusut spesialnya di area Pulau Jawa,” tutur Zulfikri dalam pernyataannya, Sabtu.

Zulfikri berkata, surat edaran yang mulai berlaki pada 5 Juli 2021 itu ialah tindak lanjut dari SE Satgas Penindakan Covid- 19 Nomor. 14 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Era Endemi Covid- 19 yang sudah resmi berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Dalam SE itu dipaparkan kalau persyaratan penting perjalananq untuk penumpang kereta api dampingi kota buat Pulau Jawa merupakan calon penumpang wajib telah divaksinasi COVID- 19, minimun takaran awal.

Tidak hanya kartu vaksin, calon penumpang pula wajib membuktikan hasil negatif RT- PCR yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 2 x 24 jam ataupun pesan penjelasan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 1 x 24 jam ataupun saat sebelum kepergian( on site).

Sedangkan buat persyaratan penumpang KA perkotaan semacam KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diharuskan membuktikan kartu vaksin serta pesan penjelasan hasil minus uji RT- PCR ataupun rapid test antigen, tetapi hendak dicoba uji random di sebagian stasiun.

Zulfikri berkata, bila dalam perihal hasil rapid test antigen negatif tetapi penumpang membuktikan pertanda gejala COVID- 19, penumpang dilarang meneruskan perjalanan serta diharuskan buat melaksanakan uji RT- PCR. (bro)

Tags: covid-19KAkemenhubPerketat Perjalanan
Berita Sebelumnya

Polda Sumut Siapkan Pengamanan Danau Toba sebagai Destinasi Dunia

Berita Berikutnya

Ketua PPK Kosgoro 1957 Respek Terhadap Sikap “Tegas” Pemerintah Terkait PPKM Darurat

Berita Terkait.

kemnaker
Nasional

Kemnaker Tegaskan Norma Penggunaan TKA di Kawasan Industri

Jumat, 28 November 2025 - 04:44
menkes
Nasional

Kemenkes Aktifkan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh-Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 02:20
yusril
Nasional

Yusril Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

Jumat, 28 November 2025 - 00:30
karantia
Nasional

Karantina Jadi Bagian Pertahanan Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 23:33
kereta
Nasional

Pakar TPPU Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Whoosh, Singgung Integritas Lembaga

Kamis, 27 November 2025 - 23:23
komisi-3
Nasional

Komisi III DPR Rekomendasikan Korlantas Naik Status Jadi Balantas, Dipimpin Bintang Tiga

Kamis, 27 November 2025 - 22:24
Berita Berikutnya
Ketua PPK Kosgoro 1957 Respek Terhadap Sikap “Tegas” Pemerintah Terkait PPKM Darurat

Ketua PPK Kosgoro 1957 Respek Terhadap Sikap "Tegas" Pemerintah Terkait PPKM Darurat

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.