• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM Darurat

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 Juli 2021 - 15:05
in Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Antara

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri itu berisi ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat, berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli. Selain itu ditujukan kepada kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona di wilayah Jawa dan Bali,” tulis draf Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dilihat, Jumat (2/7/2021).

Pelaksanaan PPKM Darurat itu sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level empat antara lain, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Baca Juga :  Mendagri Punya Alasan Terkait Putusan MK Tentang Penjabat Kepala Daerah. Seperti Apa?

Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Level tiga yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon dan level empat yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Level tiga Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut.

Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Level empat yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga :  Jajaran Caleg Peraih Apresiasi Calon Legislatif Populer 2024-2029

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

PPKM Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level tiga dan level empat sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan dengan
menerapkan kegiatan sebagai berikut:

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online,” imbuhnya.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga :  Ada Tiga Tafsir Isu Prabowo-Ganjar Versi Relawan 08, Apa Saja?

“Perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persem (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 ditandatangani Tito Karnavian pada Jumat (2/7). Instruksi mulai berlaku pada Sabtu (3/7). (dan)

Tags: MendagriPPKM DaruratTito Karnavian
Berita Sebelumnya

KSP Moeldoko: AWR Jadi Komando Kementan hingga Kecamatan

Berita Berikutnya

Wahidin Akui Banten Darurat Covid-19

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-13 at 18.43.16
Nasional

Putusan MK Batasi Ruang Gerak Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Kamis, 13 November 2025 - 18:57
WhatsApp Image 2025-11-13 at 15.33.13
Nasional

Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Bullion Nasional Melalui Forum “Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets”

Kamis, 13 November 2025 - 18:10
Nasional

DPR: Temuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola pada Program MBG

Kamis, 13 November 2025 - 17:25
WhatsApp Image 2025-11-13 at 14.07.30
Nasional

Gerakan B2SA, Langkah Nyata Tekan Stunting dan Wujudkan Kemandirian Pangan

Kamis, 13 November 2025 - 17:05
WhatsApp Image 2025
Nasional

Pendamping Halal: Sertifikat Halal Tebar Kebaikan, Tingkatkan Kesejahteraan dan Jaga Kedaulatan

Kamis, 13 November 2025 - 15:56
DPR3
Nasional

Desak Kratom jadi Komoditas Nasional, Baleg DPR Sebut Warisan Alam Sebelum Republik Berdiri

Kamis, 13 November 2025 - 13:04
Berita Berikutnya
Wahidin Akui Banten Darurat Covid-19

Wahidin Akui Banten Darurat Covid-19

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2737 shares
    Share 1095 Tweet 684
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    2260 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.