• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Masuk Kategori Level 3, Pemkab Lebak Siap Lakukan PPKM Darurat

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 Juli 2021 - 11:41
in Nusantara
Asda 1 Pemkab Lebak, Alkadri.

Asda 1 Pemkab Lebak, Alkadri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sehari menjelang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten menyiapkan aturan pendukung dalam pelaksanan PPKM darurat tersebut.

“Kami sedang rapat dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di pendopo, membahas penerapan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai besok,” ujar Asisten Tata Pemerintahan (Asda 1) Kabupaten Lebak Alkadri kepada INDOPOSCO di Rangkasbitung, Jumat (2/7/2021).

BacaJuga:

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Menurut Alkadri, aturan yang sedang dirumuskan bersama Forkopimda tentang pemberlakuan PPKM Darurat tidak akan jauh berbeda dengan aturan yang dibuat oleh pemerintahan pusat.

”Intinya aturan yan sedang kami rumuskan ini tidak jauh berbeda dengan aturan yang dibuat oleh pemerintahan pusat. Rapat kali ini, hanya membahas penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat dalam disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), termasuk penegakan hukum bagi yang membandel selama PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli hingga 20 Jul 2021,” terangnya.

Ketika ditanya, apakah selama pemberlakukan PPKM Darurat tersebut akan ada check point di perbatasan daerah, Alkadri belum dapat memastikan. ”Ini yang sedang kita bahas teknisnya,” tukasnya.

Sementara juru bicara Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid -19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah mengatakan, PPKM Darurat harus segera dilaksanakan di Kabupaten Lebak mengingat kasus aktif Corona di Kabupaten Lebak sudah sangat mengkuatirkan, ditambah tingkat keterisian atau bed occupancy rate (BOR) di dua rumah sakit rujukan Corona di Kota Rangkasbitung juga sudah penuh.

”Tidak ada pilihan lain, sesuai dengan keputusan pemerintahan pusat, Kabupaten Lebak masuk dalam kategori pandemi level 3,” kata Firman. (yas)

Tags: covid-19Pemkab LebakPPKM Darurat

Berita Terkait.

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen
Nusantara

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 03:35
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Kamis, 2 April 2026 - 23:15
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 22:19
Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta
Nusantara

Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 16:26
gempaa
Nusantara

Update Gempa M 7,6 Sulut: 1 Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

Kamis, 2 April 2026 - 12:37
bc2
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 2 April 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.