• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terima Uang Caleg, Anggota KPU Prabumulih Dipecat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 Juli 2021 - 02:50
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi--DKPP (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Anggota KPU Kota Prabumulih Andry Swantana karena terbukti menerima uang dari calon legislatif. DKPP menilai Andry Swantana terbukti menjanjikan 20.000 suara kepada Bambang Heriadi yang terdiri dari 10.000 suara dari Kota Prabumulih dan 10.000 lainnya dari Kabupaten Muara Enim dengan imbalan Rp400 juta.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Andry Swantana selaku Anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm seperti dikutip Antara, Rabu (30/6/2021).

BacaJuga:

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Donasi Wakaf Al-Quran Melalui Kolaborasi Dompet Dhuafa dengan Gramedia dan Al -Qosbah

Teradu diketahui menerima uang sebesar Rp 15 juta dari adik pengadu. Diketahui Pengadu dan saksi merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan.

“Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara teradu dengan Bambang Heriadi pada tanggal 19 April 2019 terbukti uang yang diberikan Pengadu kepada Bambang Heriadi telah disampaikan kepada teradu,” kata Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto.

Alat bukti surat pernyataan Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020 membuktikan adanya penerimaan uang sebesar Rp 1,35 miliar dari pengadu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada teradu sebesar Rp 350 juta.

Dalam sidang pemeriksaan, teradu membenarkan alat bukti percakapan WhatsApp yang disampaikan pengadu. Serta sama sekali tidak menyampaikan kontra bukti untuk menyanggah dalil serta bukti-bukti pengadu tersebut.

Bukti lainnya yaitu berupa percakapan WhatsApp berupa permintaan maaf teradu kepada pengadu karena janji 20.000 suara tidak bisa dipenuhi. Dalam percakapan tersebut bahwa tim yang dibentuk teradu tidak bisa meraup suara meski telah didanai pengadu.

Anggota majelis Ida Budhiati menegaskan tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sepatutnya setiap penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab moral dan hukum menjaga kemurnian suara. Teradu melanggar prinsip mandiri, tidak netral, berdampak buruk bagi harkat dan martabat pribadinya serta merusak integritas pemilu. (wib)

Tags: DKPPKPU Prabumulih
Berita Sebelumnya

KJRI Hong Kong Koordinasi dengan Aparat Hukum Terkait Pemerkosaan Pekerja Indonesia

Berita Berikutnya

Mengatasi Konflik Papua Harus dengan Pendekatan Budaya

Berita Terkait.

andra-soni
Nusantara

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 19 November 2025 - 18:17
bpn-serang
Nusantara

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Rabu, 19 November 2025 - 15:14
DD
Nusantara

Donasi Wakaf Al-Quran Melalui Kolaborasi Dompet Dhuafa dengan Gramedia dan Al -Qosbah

Rabu, 19 November 2025 - 15:07
WhatsApp Image 2025-11-19 at 13.03.07 copy
Nusantara

Astagfirullah! Gempa Bumi Dangkal Hantam Bandung Siang Ini

Rabu, 19 November 2025 - 13:15
WhatsApp Image 2025-11-19 at 08.28.46
Nusantara

Wagub Dimyati Apresiasi Tata Kelola Bank Banten yang Tumbuh Positif

Rabu, 19 November 2025 - 09:10
POLDA-JABAR
Nusantara

Polda Jabar Dalami Dugaan TPPO yang Menimpa Remaja Asal Bandung

Rabu, 19 November 2025 - 04:12
Berita Berikutnya
indoposco

Mengatasi Konflik Papua Harus dengan Pendekatan Budaya

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4076 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2780 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.