• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pensiunan PNS di Kota Serang Dapat Gaji, Bukti Kekacauan Administrasi?

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 30 Juni 2021 - 19:57
in Daerah
indoposco

Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Persoalan administrasi muncul di tubuh Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang. Pasalnya, ada 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun masih dapat gaji.

Hal itu terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang. Polemik ini muncul lantaran masih lemahnya sistem administrasi.

BacaJuga:

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU

Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat

Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, penggajian untuk para pensiunan PNS masih disalurkan lantaran belum turunnya Surat Keputusan (SK) pensiun. Sehingga mau tidak mau, pihaknya tetap menyalurkan gaji.

“Dasar menghentikannya adalah SK pensiun. Selama belum ada SK pensiun, maka kami tidak berhak untuk memberhentikan,” katanya kepada media, Rabu (30/6/2021).

Ia berpendapat, seharusnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebab, jika ada pemberitahukan PNS yang sudah mengajukan pensiun, Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan tidak akan cair.

“Coba makanya koordinasi BKPSDM dengan BPKAD, agar BKPSDM memberitahu bahwa pegawai pensiun itu tidak boleh dibayar. Kalau pun kami mengajukan, kalau sistem sudah terjalin maka tidak dibayarkan,” ujarnya.

Ia menerangkan, mantan abdi negara yang mendapat gaji didominasi oleh pensiunan dini. Mereka diketaui bertugas sebagai guru.

“Kebanyakan kan pensiun dini. Lalu pensiun karena hal lain,” jelasnya.

Diketahui, bahwa adanya ‘siluman’ PNS itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang. Angka penggajian pun fantastis mencapai Rp 111.559.900. (son)

Tags: Dindikbud Kota Serangkota serangPemkot SerangPensiunan PNS

Berita Terkait.

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting
Daerah

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03
Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU
Daerah

Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:47
Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat
Daerah

Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:15
soni
Daerah

Gubernur Banten: Linmas Itu Dekat dengan Rakyat, Harus Humanis dan Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:14
rokok
Daerah

Bea Cukai Sumbawa Amankan 1,88 Juta Batang Rokok Ilegal hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:33
bc
Daerah

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Rp4,3 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar Diselamatkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:47

OLAHRAGA

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen
Olahraga

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta akan menghadapi Persita pada pekan kelima Super League 2026/2027 di Banten International Stadium (BIS), Sabtu (17/10/2026)...

SelengkapnyaDetails
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Reynold-Elisa-Partomuan-Hutagalung

    Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

    4143 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2521 shares
    Share 1008 Tweet 630
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.