• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Denda Pelanggaran Prokes di Kota Serang Nihil, Satpol PP: Sanksi Sosial Saja

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 30 Juni 2021 - 12:53
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Instagram/@polres.serang.kota

Ilustrasi. Foto: Instagram/@polres.serang.kota

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kota Serang belum ditegakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menggunakan sikap persuasif.

Kebijakan penjatuhan sanksi denda Rp100 bagi yang tidak pakai masker, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal 7, ada sanksi Rp100 ribu bagi warga yang sudah beberapa kali melanggar aturan. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan tertulis, kerja sosial, dan denda.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, sejauh ini belum ada warga yang disanksi hingga denda. Sebab, petugas masih mengandalkan teguran persuasif kepada pelanggar.

“Belum (ada denda sepeser pun) yah. Kita belum melaksanakan, selagi mereka nurut, disanksi sosial, push up. Ya karena mereka warga kita juga, teguran sama sanksi sosial saja,” katanya, Rabu (30/6/2021).

Ia menerangkan, kebanyakan warga yang melanggar prokes tingkat ekonominya menengah ke bawah. Biasanya yang kerap ditemukan, para warga yang berprofesi pedagang.

“Tukang sayur, tukang ini nggak pakai masker saya denda Rp100 ribu, buat modal saja belum ada. Ya paling kita himbau pakai masker,” terangnya.

Ia mengaku belum pernah menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar prokes. Jika ada, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi denda.

“Yang kena razia itu masyarakat menengah ke bawah. Kalau PNS ya saya denda, tapi belum nemuinlah. Jadi sementara itu,” dalihnya.

Kusna berujar, setiap akhir pekan petugas Satpol PP melakukan giat patroli ke tempat-tempat wisata. Hal itu dilakukan demi mengawasi sekaligus mengingatkan warga agar disiplin menjalankan prokes.

“Saat ini kita menegakan prokes terutama di tempat-tempat wisata, kayak pantai gope tiap sabtu, minggu kita ke sana,” pungkasnya. (son)

Tags: Bantencovid-19Prokessatpol pp
Previous Post

Targetkan 200 Ribu Peserta, Bank Banten Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Next Post

Komnas KIPI: Vaksinasi Covid-19 Pada Anak Aman

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
Next Post
Komnas KIPI: Vaksinasi Covid-19 Pada Anak Aman

Komnas KIPI: Vaksinasi Covid-19 Pada Anak Aman

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.