INDOPOSCO.ID – Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kota Serang belum ditegakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menggunakan sikap persuasif.
Kebijakan penjatuhan sanksi denda Rp100 bagi yang tidak pakai masker, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam Pasal 7, ada sanksi Rp100 ribu bagi warga yang sudah beberapa kali melanggar aturan. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan tertulis, kerja sosial, dan denda.
Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, sejauh ini belum ada warga yang disanksi hingga denda. Sebab, petugas masih mengandalkan teguran persuasif kepada pelanggar.
“Belum (ada denda sepeser pun) yah. Kita belum melaksanakan, selagi mereka nurut, disanksi sosial, push up. Ya karena mereka warga kita juga, teguran sama sanksi sosial saja,” katanya, Rabu (30/6/2021).
Ia menerangkan, kebanyakan warga yang melanggar prokes tingkat ekonominya menengah ke bawah. Biasanya yang kerap ditemukan, para warga yang berprofesi pedagang.
“Tukang sayur, tukang ini nggak pakai masker saya denda Rp100 ribu, buat modal saja belum ada. Ya paling kita himbau pakai masker,” terangnya.
Ia mengaku belum pernah menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar prokes. Jika ada, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi denda.
“Yang kena razia itu masyarakat menengah ke bawah. Kalau PNS ya saya denda, tapi belum nemuinlah. Jadi sementara itu,” dalihnya.
Kusna berujar, setiap akhir pekan petugas Satpol PP melakukan giat patroli ke tempat-tempat wisata. Hal itu dilakukan demi mengawasi sekaligus mengingatkan warga agar disiplin menjalankan prokes.
“Saat ini kita menegakan prokes terutama di tempat-tempat wisata, kayak pantai gope tiap sabtu, minggu kita ke sana,” pungkasnya. (son)








