• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Denda Pelanggaran Prokes di Kota Serang Nihil, Satpol PP: Sanksi Sosial Saja

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 30 Juni 2021 - 12:53
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Instagram/@polres.serang.kota

Ilustrasi. Foto: Instagram/@polres.serang.kota

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kota Serang belum ditegakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menggunakan sikap persuasif.

Kebijakan penjatuhan sanksi denda Rp100 bagi yang tidak pakai masker, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

BacaJuga:

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Dalam Pasal 7, ada sanksi Rp100 ribu bagi warga yang sudah beberapa kali melanggar aturan. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan tertulis, kerja sosial, dan denda.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, sejauh ini belum ada warga yang disanksi hingga denda. Sebab, petugas masih mengandalkan teguran persuasif kepada pelanggar.

“Belum (ada denda sepeser pun) yah. Kita belum melaksanakan, selagi mereka nurut, disanksi sosial, push up. Ya karena mereka warga kita juga, teguran sama sanksi sosial saja,” katanya, Rabu (30/6/2021).

Ia menerangkan, kebanyakan warga yang melanggar prokes tingkat ekonominya menengah ke bawah. Biasanya yang kerap ditemukan, para warga yang berprofesi pedagang.

“Tukang sayur, tukang ini nggak pakai masker saya denda Rp100 ribu, buat modal saja belum ada. Ya paling kita himbau pakai masker,” terangnya.

Ia mengaku belum pernah menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar prokes. Jika ada, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi denda.

“Yang kena razia itu masyarakat menengah ke bawah. Kalau PNS ya saya denda, tapi belum nemuinlah. Jadi sementara itu,” dalihnya.

Kusna berujar, setiap akhir pekan petugas Satpol PP melakukan giat patroli ke tempat-tempat wisata. Hal itu dilakukan demi mengawasi sekaligus mengingatkan warga agar disiplin menjalankan prokes.

“Saat ini kita menegakan prokes terutama di tempat-tempat wisata, kayak pantai gope tiap sabtu, minggu kita ke sana,” pungkasnya. (son)

Tags: Bantencovid-19Prokessatpol pp

Berita Terkait.

Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.