• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Berikan Paparan Alokasi DBHCHT Tahun 2021

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 29 Juni 2021 - 19:39
in Nasional
indoposco Bea Cukai Berikan Paparan Alokasi DBHCHT Tahun 2021
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang tepat sasaran, Bea Cukai melalui Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memaparkan lebih rinci bagaimana kebijakan penggunaan DBHCHT di tahun 2021.

DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. DBHCHT merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.

BacaJuga:

Pakar Minta KY Harus Berani Netral dalam Proses Seleksi Calon Hakim Agung

Pakar Minta Pembatasan Medsos Anak Harus Disertai Literasi Digital

Pengelola Tol Cipali Masih Siaga Penuh Hadapi Puncak Arus Balik Akhir Pekan Ini

Direktur Teknis dan Fasiltas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, secara daring dalam acara bertajuk “Cakap Cukai”, menyampaikan bahwa regulasi terkait DBHCHT telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pengaturan DBHCHT saat ini berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah. Persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25% untuk penegakan hukum, 25% untuk kesehatan dan 50% untuk kesejahteraan masyarakat,

Dalam optimalisasi pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, kata Nirwala, Bea Cukai memiliki langkah strategis yang secara kontinyu terus digalakkan, seperti meningkatkan koordinasi dengan Pemda, melakukan sosialisasi ketentuan cukai secara masif, melaksanakan operasi penindakan bersama instansi terkait, memaksimalkan pengumpulan informasi perihal peredaran barang kena cukai dan memfasilitasi pengurusan perizinan KIHT sesuai kewenangan.

“Alokasi penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ditujukan untuk optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau. Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu Bea Cukai dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan cukai secara maksimal, sehingga nantinya dapat memberikan output positif bagi kita semua,” ujar Nirwala.

Selanjutnya, Mariana Dyah Savitri selaku Kepala Subdirektorat Bagi Hasil DJPK, menjelaskan, penggunaan DBHCHT dapat menjadi salah satu sumber pendanaan dalam mendukung bidang kesehatan khusunya melalui kegiatan pelayanan kesehatan dan upaya penanganan pandemi Covid-19. “Porsi penggunaan DBHCHT untuk kesehatan dari tahun 2018 hingga 2021 terus mengalami peningkatan. Penggunaan untuk penyediaan sarana/prasarana faskes merupakan penggunaan yang paling dominan dalam pendanaan DBHCHT di bidang kesehatan,” tambah Savitri.

Di bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi penggunaan DBHCHT ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan/atau petani tembakau yang mana telah memberikan kontribusi terkait penerimaan cukai hasil tembakau. Kalau dirinci lagi, alokasi 50% untuk kesejahteraan masyarakat ini terbagi dari 35% untuk pemberian bantuan dan 15% untuk peningkatan keterampilan kerja.

Kebijakan terkait DBHCHT ini bersifat dinamis. Kebijakan terus bergerak dan berubah sesuai dengan kondisi dan keadaan. Pemerintah melalui DJBC dan DJPK berharap, sinergi dan kolaborasi antar seluruh instansi dan lembaga terkait dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT dapat terus berjalan dengan baik dan berkeseninambungan. (ipo)

Tags: Bea Cukaidbhcht

Berita Terkait.

ahmad
Nasional

Pakar Minta KY Harus Berani Netral dalam Proses Seleksi Calon Hakim Agung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:02
pakar
Nasional

Pakar Minta Pembatasan Medsos Anak Harus Disertai Literasi Digital

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:09
cipali
Nasional

Pengelola Tol Cipali Masih Siaga Penuh Hadapi Puncak Arus Balik Akhir Pekan Ini

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:46
tol
Nasional

Atasi Kepadatan di Tol Japex, Polisi Berlakukan Contraflow

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:18
tunas
Nasional

Praktisi Dukung Penerapan PP Tunas, Dukung Anak dari Bahaya Digital

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:08
menkop
Nasional

Menkop Tegaskan Koperasi untuk Ekspansi ke Sektor Strategis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:41

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.