• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Limpahkan Kasus “Unlawful Killing”

Redaksi by Redaksi
Senin, 28 Juni 2021 - 11:16
in Nasional
indoposco

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polri akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus “unlawful killing” terhadap empat dari enam anggota FPI yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Polri telah menerima laporan dari kejaksaan terkait berkas perkara ‘unlawful killing’ yang dinyatakan lengkap dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dilimpahkan. “Sudah kami terima laporan, pelimpahannya dalam pekan ini,” ujar Argo.

Pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan menentukan perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Perkara ‘unlawful killing’ kini menyisakan dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, yakni FR dan MYO. Tersangka EPZ meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan, sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. Keduanya disangka ‘unlawful killing’ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota laskar FPI di Tol Cikampek atau “unlawful killing” telah lengkap atau P.21.

“Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P.21,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (25/6).

Leonard menyebutkan, berkas perkara tindak pidana pembunuhan merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dinyatakan telah lengkap (P.21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti. “Dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21),” ujarnya.

Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II. “Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Leonard.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM. (wib)

Tags: 6 Laskar FPIlaskar fpiPolriUnlawful Killing
Previous Post

Wapres Canangkan Desa Bersinar Sebagai Upaya Pemberantasan Narkoba

Next Post

Belanda Tersingkir di Euro 2020, Ini Reaksi Vincent Rompies

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.42.422
Nasional

Wamenkop Dorong Kopdes Merah Putih dan Koperasi Eksisting Sektor Pangan Masuk Ekosistem MBG

Jumat, 7 November 2025 - 18:33
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.25.39
Nasional

Menko PMK Matangkan Langkah Cepat Penanganan Pascabencana dan Lingkungan Hidup

Jumat, 7 November 2025 - 18:19
IMG_20251107_132820
Nasional

Eddy Soeparno: Prabowo Tak Dikendalikan Jokowi Karena Berdiri Sendiri

Jumat, 7 November 2025 - 18:04
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.06.37
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Dorong Kebijakan Pengasuhan 1000 HPK Berbasis Bukti dan Kolaborasi

Jumat, 7 November 2025 - 17:38
bgn
Nasional

BGN Verifikasi Berlapis 14.403 SPPG Yang Siap Beroperasi

Jumat, 7 November 2025 - 17:07
WhatsApp Image 2025-11-07 at 16.41.46
Nasional

Ledakan di SMAN 72 saat Salat Jumat, Kemendikdasmen Pastikan Penanganan Korban Optimal

Jumat, 7 November 2025 - 16:48
Next Post
indoposco

Belanda Tersingkir di Euro 2020, Ini Reaksi Vincent Rompies

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.