• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tambah 35 Titik Pembatasan Mobilitas di Wilayah Penyangga Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 28 Juni 2021 - 20:55
in Megapolitan
Petugas kepolisian meletakkan papan informasi saat melakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Foto: Antara

Petugas kepolisian meletakkan papan informasi saat melakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di sejumlah titik di Ibu Kota. Total ada 35 ruas jalan yang akan dibatasi, tujuannya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penambahan jalan di 35 titik itu ada yang tersebar di wilayah penyangga Jakarta. Seperti Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tangerang.

BacaJuga:

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Ia menuturkan, dari 35 titik itu akan terdiri dari 21 lokasi yang memberlakukan pembatasan dan 14 titik lainnya akan dilakukan pengendalian mobilitas.

“Mulai hari ini, kita tambah 14 titik pengendalian mobilitas. Jadi 21 titik sekarang untuk pembatasan mobilitas pengguna jalan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).

Pembatasan mobilitas masyarakat mulai berlaku seperti yang telah berjalan sepekan, dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Namun, ada pengecualian yang boleh melintas, ojek online misalnya.

“Ada yang mau lewat kita tanya, mau ngapain? Pengecualiannya kalau ada orang yang punya rumah di situ, ojek online, dan lainnya,” beber Yusri.

Sedangkan, 14 titik pengendalian akan lebih renggang. Petugas akan melakukan penutupan jalan namun di waktu-waktu tertentu tergantung dari pemantauan di lapangan.

“Kita lakukan patroli bersama kita lihat di situ, ada yang berkumpul kita bubarkan, sampai kapan? Sampai (jalan itu) sepi,” ujar Yusri.

21 lokasi titik pembatasan mobilitas ialah: Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. Jalan Apron, Jakarta Pusat. Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur, Kemang, Jaakarta Selatan, Bulungan, Jakarta Selatan, Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jalan Pemancingan, Srengseng, Jakarta Barat.

Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota, Jalan Banding Raya, Tangaerang Kota, Jalan Boulevard, Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Kemudian, Jalan Sutera Utama, Tangerang Selatan, Jalan Clique, Gading Serpong, Tangerang Selatan, Jalan M Yasin, Depok, Jalan M Yasin (depan McD), Depok, Jln Boulevard Selatan. Bekasi Kota, Summarecon Bekasi, Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi; Cifest CIkarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

14 titik pengendalian mobilitas ialah: Jalan Cassa, Jakarta Pusat, Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat; Jalan Jenderal Urip, Jatinegara Timur, Jakarta Timur; Jalan Sutoyo Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jalan Wolder Mongsin di, Jakaeta Selatan, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Jalan Cikajang, Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Sunter, Jakarta Utara. PIK II, Jakarta Utara, Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti, Cikarang; Distrik I, Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. (dan)

Tags: dki jakartaPembatasan MobilitasPolda Metro JayaPolri

Berita Terkait.

Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Minggu, 5 April 2026 - 08:29
cctv
Megapolitan

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

Minggu, 5 April 2026 - 06:06
pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Sabtu, 4 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Libur Panjang Akhir Pekan, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Sabtu, 4 April 2026 - 08:19

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.