• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Masih Kejar Pelaku Pembakaran di Boyolali

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 28 Juni 2021 - 14:03
in Nusantara
indoposco

Sejumlah petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi terkait kasus penganiayaan, di Dukuh Tempuran, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (27/6/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Boyolali masih melakukan pengejaran terhadap pelaku kasus penganiayaan dengan membakar tubuh korban, Bintang Alfatah (55), di Dukuh Tempuran, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Pelaku kasus penganiayaan tersebut, yakni Maryono alias Dogol (50), warga Dukuh Tempuran RT 015 RW 005, Desa Simo, Kecamatan Simo, Boyolali kabur dari rumahnya dan masih dalam proses pengejaran,” kata Kanit Reskrim Polsek Simo Aiptu Budiarto seperti dikutip Antara, Senin (28/6/2021).

BacaJuga:

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Wisatawan Nataru Tak Perlu Ragu, BMKG Sebut Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Aman dari Bencana

Dijelaskan, korban yang mengalami luka bakar di tubuhnya sekitar 50 persen, sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Simo Boyolali dan korban akhirnya dirujuk ke RS di Solo. Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa sisa bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dalam botol bekas air mineral, sebuah korek api gas, sisa kaos milik korban yang terbakar. Bahkan, handphone milik pelaku yang tertinggal di rumahnya juga disita dijadikan barang bukti.

“Pelaku melakukan pembakaran dengan modus terkait jual beli tanah dan bangunan yang belum selesai urusannya dengan korban,” kata Budiarto.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku, pada Sabtu (26/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian diduga dipicu persoalan jual beli rumah antara korban Bintang Alfatah, warga RT 01/RW 01, Dukuh/Desa/Kecamatan Simo dengan pelaku, Maryono alias Dogol, warga Dukuh Tempuran RT 015 RW 005, Desa Simo, Kecamatan Simo.

Menurut Budiarto, kronologinya berawal korban menanyakan rumah yang ditempati pelaku dan sudah dibeli oleh korban lima tahun yang lalu. Namun, pelaku hingga lima tahun belum mengosongkan rumah tersebut. Saat ditanya kejelasannya, pelaku tidak menjawab dan tiba-tiba pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membakar korban.

Dia mengatakan pelaku menyiramkan BBM pertalite ke tubuh korban dan membakar menggunakan korek api. Korban pun mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hampir 50 persen. Korban yang tubuhnya terbakar lari keluar rumah sambil minta tolong. Kemudian korban ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Simo untuk menjalani perawatan.

Pelaku kelihatan sudah mempersiapkan segalanya, baik bahan bakar yang digunakan dan tas berisi pakaian, diduga akan dipakai untuk melarikan diri. Saat melarikan diri dari rumah, pelaku tidak membawa handphonenya. Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara. (wib)

Tags: kasus penganiayaanKriminalitasPolriPolsek Simo
Berita Sebelumnya

Dorong Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Gencar Asistensi Pelaku Usaha Dalam Negeri

Berita Berikutnya

Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT Lewat Rapat Koordinasi Bersama Pemda

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.35.14
Nusantara

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:08
1000442268
Nusantara

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:58
banten
Nusantara

Wisatawan Nataru Tak Perlu Ragu, BMKG Sebut Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Aman dari Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:26
andra-soni
Nusantara

Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Cek Perusahaan Tambang di Bojonegara dan Puloampel

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05
presiden-pks
Nusantara

Gerak Cepat, Presiden PKS Tunjuk Sekjen Pimpin Satgas Siaga Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:47
JAWEN
Nusantara

Doa dalam Bahasa Alam: Puhsarang dan Jiwa Tanah Jawa yang Tak Pernah Hilang

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:12
Berita Berikutnya
indoposco Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT Lewat Rapat Koordinasi Bersama Pemda

Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT Lewat Rapat Koordinasi Bersama Pemda

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.