• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Netralitas ASN Menjamin Birokrasi Kuat

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 26 Juni 2021 - 16:07
in Nasional
asn

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Posisi aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan tidak lepas dari sorotan publik. Karena mampu menggerakkan potensi sosial dan politik, seorang ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun termasuk dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Birokrasi pemerintahan akan kuat jika para ASN bersikap netral dari segala kepentingan.

“ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat, serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji saat membuka acara Diskusi Terarah Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jawa Tengah, secara virtual, Jumat (25/6).

BacaJuga:

DPR Tegaskan Pentingnya Gizi Sejak Dini sebagai Fondasi Generasi Cerdas

Amnesty Beber Pesan di Balik Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Dukung Keselamatan Mudik Lebaran 2026, Kemenaker Tekankan Aspek K3 bagi Awak Angkutan

Atmaji menyampaikan berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sepanjang kampanye Pilkada 2020 terdapat 604 ASN yang melanggar aturan netralitas dan direkomendasikan dikenai sanksi oleh kepala daerah. Berdasarkan survei bidang pengkajian dan pengembangan sistem KASN tahun 2018, pelanggaran netralitas ASN banyak disebabkan karena ingin mendapatkan atau mempertahankan jabatan atau proyek.

Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pilkada.

Disampaikan dalam menegakkan netralitas ASN, Kementerian PANRB bersama KASN, BKN, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan SKB 5 Instansi yang membangun sinergitas dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN. Dalam SKB tersebut diatur tentang pemblokiran data ASN yang melanggar netralitas dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga memberikan teguran kepada kepala daerah yang tak kunjung menindaklanjuti rekomendasi KASN. Hal tersebut membuat tingkat kepatuhan kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN meningkat pada tahun 2020, yakni mencapai 72,8 persen. Tahun sebelumnya, tindak lanjut rekomendasi KASN oleh kepala daerah hanya 38 persen.

“Kami memilih Jawa Tengah sebagai model karena Jawa Tengah kami anggap berhasil mengawal Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020,” jelas Atmaji.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah terbesar kedua dengan 21 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada. Untuk menjaga netralitas ASN dan menjaga proses birokrasi, pihaknya terus melakukan sosialisasi diberbagai daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Di dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga jelas disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.

“ASN harus betul-betul profesional, meski dalam proses pilkada banyak terjadi singgungan. Namun ASN sebagai abdi negara yang harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat tidak boleh terjebak proses kontestasi,” katanya.

Pasangan calon juga tidak boleh melibatkan ASN didalam berbagai kegiatan termasuk kampanye. Hal tersebut juga diatur dalam UU No. 10/2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1/2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang- Undang. Pihaknya juga telah melaksanakan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN melalui penerbitan Surat Edaran Sekjen No. 18/2020 serta sosialisasi SKB 5 Instansi ke Sekretariat KPU di semua tingkatan.

Berdasarkan catatan pihaknya, pelanggaran yang terjadi di Jateng diantaranya melakukan posting, comment, share, dan like pada akun pasangan calon atau partai politik. Dugaan pelanggaran netralitas dilakukan oleh 114 ASN diberbagai daerah di Jawa Tengah selama pelaksanaan Pilkada 2020. Pelanggaran netralitas ASN menurutnya terjadi akibat kurangnya pengetahuan ASN terhadap regulasi dan aturan yang berlaku. Oleh karenanya, sosialisasi dan edukasi berbagai pemangku kepentingan harus dilakukan secara menyeluruh kepada ASN hingga ke tingkat daerah.

“Netralitas ASN adalah refleksi atas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). ASN tidak dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri,” pungkasnya. (arm)

Tags: ASNbirokrasiKemenPAN-RBkementerian panrbnetralitas asn

Berita Terkait.

Siswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG, 34 Orang Jalani Rawat Inap
Nasional

DPR Tegaskan Pentingnya Gizi Sejak Dini sebagai Fondasi Generasi Cerdas

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:13
amnesti
Nasional

Amnesty Beber Pesan di Balik Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:47
tol
Nasional

Dukung Keselamatan Mudik Lebaran 2026, Kemenaker Tekankan Aspek K3 bagi Awak Angkutan

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:12
aher
Nasional

Komisi II Dorong Penguatan Distribusi Pangan Nasional Berbasis BUMD dan Sistem Rantai Dingin

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:40
kurnia
Nasional

Sediakan 21 Armada Bus, PGN Bantu Masyarakat Mudik 2026 dengan Aman dan Nyaman

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:10
rini
Nasional

Menteri PANRB Tekankan Peran SKM dan SP4N-LAPOR! dalam Pengawasan Layanan Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.