• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaga Penerimaan Negara dari Sektor Cukai, Bea Cukai Gencar Operasi Pasar

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 25 Juni 2021 - 17:50
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai di wilayah Sumatera secara gencar melakukan operasi pasar sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sector cukai. Operasi pasar kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Langsa.

Kegiatan operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Pekanbaru berlangsung pada 15-17 Juni 2021 bekerja sama dengan dinas daerah dan Satpol PP. Pelaksanaan operasi pasar ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas barang kena cukai ilegal yang disalurkan oleh para penyelundup rokok ilegal melalui para pedagang eceran.

BacaJuga:

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Petugas melakukan pengecekan stok rokok yang sedang dijual oleh para pedagang rokok eceran serta mensosialisasikan terkait karakteristik rokok ilegal agar tidak dijual. “Pada operasi pasar kali ini, petugas mendapati peredaran sejumlah rokok ilegal yang dijual oleh beberapa toko. Sejumlah 7.700 batang rokok ilegal dengan beberapa merk dan pelanggaran diamankan oleh petugas Bea Cukai Pekanbaru,” ungkap Prijo Andono, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, Bea Cukai Pekanbaru juga melakukan sosisalisasi tentang himbauan untuk tidak menjual rokok ilegal kepada para pemiliki toko dan konsumen yang datang ke toko saat pemeriksaan.

“Petugas menghimbau untuk tidak menerima tawaran dari para pengedar rokok ilegal meskipun ditawarkan harga yang murah. Petugas juga mengedukasi kepada masyarakat sekitar untuk bisa membedakan yang mana rokok ilegal dan rokok legal,” tambah Prijo.

Di wilayah Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Bea Cukai melakukan operasi pasar di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara pada 14-18 Juni 2021. Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartanta menyatakan bahwa terdapat empat golongan rokok ilegal, “yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Masih di wilayah NAD, Bea Cukai Sabang melaksanakan operasi serupa pada 17-19 Juni 2021. “Pada kegiatan kali ini, kami menekankan kepada para pedagang agar lebih selektif dalam menjual dan membeli rokok yang ditawarkan,” ungkap Hanif Adnan Zunanto, Kepala Kantor Bea Cukai Sabang.

Perlu diketahui berdasarkan pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dinyatakan bahwa setiap orang yang menjual belikan rokok ilegal, maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Masifnya pelaksanaan operasi pasar di berbagai daerah oleh petugas Bea Cukai dilakukan agar mempersempit ruang gerak beredarnya rokok yang tak membayar pungutan cukai kepada negara. Bea Cukai gencar melakukan berbagai upaya mulai dari penindakan para pengedar rokok ilegal hingga operasi pasar dan sosialisasi perdaran rokok ilegal ini semakin turun. (ipo)

Tags: Bea CukaiOperasi PasarPenerimaan Negara

Berita Terkait.

sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 13:13
irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12
pks
Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Minggu, 26 April 2026 - 10:20
jhub
Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Minggu, 26 April 2026 - 09:07
ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1351 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.