• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Beri Edukasi Ke Pengguna Jasa, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Kepabeanan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 25 Juni 2021 - 18:33
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Untuk memberikan informasi kepada pengguna jasa terkait kepabeanan, Bea Cukai menggelar berbagai sosialisasi di beberapa daerah diantaranya Bea Cukai di Jawa Timur I, Jambi, Pasar Baru, Belawan, dan Pasuruan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro mengatakan bahwa sosialisasi ini membahas berbagai ketentuan di bidang kepabeanan kepada pengguna jasa hingga masyarakat luas mulai dari ketentuan impor ekspor barang, fasilitas kepabeanan, dan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. “Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa dan masyarakat terkait kepabeanan, sehingga kedepannya akan memberi dampak positif bagi seluruh pihak,” ujarnya.

BacaJuga:

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Bea Cukai Pasar Baru melaksanakan sosialisasi bertajuk ‘Impor Barang Bekas? Yes or No?’ via daring pada Rabu (23/06), mengingat tingginya volume importasi barang bekas yang masuk melalui Kantor Pos Pasar Baru. Sesuai dengan Permendag 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor Pasal 2 Ayat 1, barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.

“Harapannya, dengan dilakukan kegiatan ini dapat meningkatkan awareness dari masyarakat dalam membeli barang dari luar negeri dalam keadaan baru,” kata Sudiro.

Selain itu, Bea Cukai Belawan, pada Kamis (26/06), mengadakan sosialisasi pemeriksaan fisik barang yang diiktui oleh pengguna jasa via daring. Pemeriksaan fisik dapat dilakukan oleh petugas pemeriksa fisik dengan disaksikan oleh petugas dari TPS yang bertindak sebagai kuasa importir atas risiko dan biaya importir apabila dalam batas waktu yang ditentukan, importir atau PPJK yang dikuasakannya tidak menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kata Sudiro, pengguna jasa dapat menambah pemahaman mengenai prosedur pemeriksaan fisik barang serta para importir khususnya jalur merah bisa lebih konsen mengenai aturan dan prosedur pemeriksaan fisik impor sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Sosialisasi juga dilakukan tim Bea Cukai Jambi dengan bergerak menjemput bola ke masyarakat membahas terkait waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Kegiatan ini merupakan salah satu antisipasi untuk mencegah meningkatnya kasus penipuan yang marak terjadi. Masih banyak laporan dari masyarakat yang terkena penipuan ketika berbelanja online ataupun berkenalan di media sosial.

Dari daerah Pasuruan, Bea Cukai bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan menyosialisasikan regulasi fasilitas kepabeanan yang terdiri dari fasilitas prosedural dan fasilitas fiskal untuk kelancaran arus barang, dokumen sert insentif di bidang perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku inudstri, perdagangan, dan pihak tertentu sesuai dengan tujuan yang diinginkan Undang-Undang Kepabeanan.

Selain sosialisasi umum kepada masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan sosialisasi terkait teknis pemberian pengakuan kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) kepada pengguna jasa.

Sudiro menjelaskan, AEO merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO antara lain importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.

“Banyak manfaat yang akan diperoleh operator ekonomi yang telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan yang minimal, dan mendapatkan prioritas penyederhanaan prosedur kepabeanan,” ungkap Sudiro. (ipo)

Tags: Bea CukaiSosialisasi Kepabeanan

Berita Terkait.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok
Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:41
Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital
Nasional

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:22
MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru
Nasional

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:02
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda
Nasional

Kado untuk Driver Ojol, Komisi Platform Resmi Turun Jadi 8 Persen per 1 Juli

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:02
DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil
Nasional

DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:41
Tak Cukup Penjarakan Pelaku, DPR RI: Korban Penyekapan Bandung Harus Dipulihkan Total
Nasional

Tak Cukup Penjarakan Pelaku, DPR RI: Korban Penyekapan Bandung Harus Dipulihkan Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan
Olahraga

Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Editor Laurens Dami
Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal akan menghadapi Timnas Uzbekistan dalam laga kedua Grup K Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.