• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Percepat RUU PDP untuk Jerat Pinjol Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Juni 2021 - 13:21
in Ekonomi
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu F Kuncoro (dua dari kiri-red) dan peneliti Siber Dirtipideksi Bareskrim Polri, memperlihatkan barang bukti kejahatan penipuan pinjaman online, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty/aa

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu F Kuncoro (dua dari kiri-red) dan peneliti Siber Dirtipideksi Bareskrim Polri, memperlihatkan barang bukti kejahatan penipuan pinjaman online, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat untuk disahkan sebagai upaya menjerat para pelaku pinjaman online ilegal yang semakin marak.

“Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat. Masalah kerahasiaan data pribadi nasabah di bank relatif sudah beres. Namun pinjol tidak diatur, sehingga perlu payung hukum. Untuk menjerat pelaku penyalahgunaan data, Kepolisian juga mengaku masih kekurangan instrumen hukumnya,” ujar Bhima dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

39 Daerah Belum Stabil, Intervensi Harga Beras Gagal Merata

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/6) secara resmi memperpanjang pembahasan RUU PDP, yang sebenarnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019 dan hingga Juni 2021 UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dalam pembahasan.

Bhima juga mengapresiasi upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus gencar melindungi masyarakat dari aksi perusahaan fintech atau pinjol ilegal.

OJK aktif menggelar sosialisasi, edukasi, membuka nomor pengaduan masyarakat, menyediakan fasilitas cek legalitas pinjol ke Kontak 157, serta memperbaharui daftar fintech terdaftar dan berizin secara berkala. OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat per awal Juni 2021.

“Upaya OJK di satu sisi patut diapresiasi karena dalam beberapa tahun terakhir, OJK gencar melakukan penutupan aplikasi pinjol ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Bhima.

Bhima menambahkan dari sisi nilai, transaksi pinjol memang belum signifikan dampaknya ke sistem keuangan nasional tetapi perlu segera diatasi karena menyasar segmen mikro, terutama di pedesaan yang literasi keuangannya rendah, sehingga bisa menambah penduduk miskin baru.

“Pinjol ilegal ini menjadi kanibal dari pinjaman lembaga keuangan formal, tetapi di sisi lain menjebak nasabahnya. Pinjol ilegal ini menggarap segmen mikro koperasi dan BPR, tetapi ini lebih menjebak, sehingga perlu ditangani lebih cepat,” ujar Bhima.

Namun, di sisi lain, Bhima mengemukakan pemerintah memang menghadapi tantangan sulitnya mengatasi pinjol ilegal karena cepatnya pemain berganti nama ketika diblokir. Setelah berganti nama, perusahaan masih beroperasi dengan korban baru.

Dia mengatakan saat ini ada 11 kementerian dan lembaga negara yang memiliki regulasi terkait fintech, seperti Kementerian Hukum dan HAM untuk tandatangan digitalnya, Kemendagri untuk data kependudukan dan lembaga lainnya.

Bhima menambahkan jika ada warga bermasalah dengan pinjol, jika pinjolnya legal maka bisa mengadu kepada OJK karena OJK memang mengawasinya dan sudah ada POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Namun, kalau pinjol ilegal ini urusannya ke pihak Kepolisian karena secara kontrak perjanjian kredit tidak sah. Apabila disertai pengancaman, meneror dan mengancam maka ranahnya sudah masuk ke pidana. Itu ada di level Kepolisian,” kata Bhima.

Dalam hal ini, SWI membantu pelacakan dan pendataan perusahaan pinjol ilegal atau mungkin ada tindakan pembekuan rekening, tetapi tindak lanjut tindakan diserahkan kepada penegak hukum. Dia memaparkan, setidaknya ada empat ciri pinjol ilegal alias rentenir digital.

Pertama, penawaran pinjaman menggunakan SMS atau aplikasi WhatsApp, sehingga harus segera dihapus. Fintech lending atau pinjol terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Kedua, tidak terdaftar dan berizin di OJK. Ketiga, tarif bunga, denda dan biaya lain tidak wajar atau terlalu tinggi. Keempat, calon nasabah dimintai data pribadi, kontak, galeri, kalender lokasi dan sejumlah data pribadi yang relatif privasi, bahkan ada yang tanpa persetujuan di awal.

Meski demikian, Bhima menyampaikan dari sisi literasi digital masyarakat, memang masih relatif rendah, yaitu sekitar 30 persen. Hal itu juga yang menjadi pemicu munculnya kasus guru TK yang terjebak pinjol ilegal.

Di sisi lain, memang ada kesengajaan dari sebagian masyarakat yang memiliki budaya konsumtif, sehingga memanfaatkan kemudahan syarat awal untuk mencairkan dana dari satu pinjol ke pinjol lain. “Akhirnya tidak sanggup melunasinya,” ujar Bhima. (bro)

Tags: HUT Jakartakanwil IX jakarta Pegadaian kanwil IX jakarta PegadaianUMKMwebinar indoposco
Berita Sebelumnya

Pakar: Tidak Seharusnya Komnas HAM Panggil BIN

Berita Berikutnya

Ancol Tutup Operasional Mulai 24 Juni

Berita Terkait.

wimar1
Ekonomi

From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

Minggu, 23 November 2025 - 09:02
wimar1
Ekonomi

Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

Minggu, 23 November 2025 - 08:31
1000420324
Ekonomi

39 Daerah Belum Stabil, Intervensi Harga Beras Gagal Merata

Sabtu, 22 November 2025 - 21:43
IMG-20251122-WA0033
Ekonomi

Perkuat Transformasi Maritim, Ini Langkah Pertamina Dukung Indonesia Emas 2045

Sabtu, 22 November 2025 - 20:05
COWAY
Ekonomi

Coway Indonesia Teruskan CSR “Journey to Purity”, Donasi ke Yayasan dan Masjid di Jakarta

Sabtu, 22 November 2025 - 13:25
jetco
Ekonomi

Harga Spesial Mulai Rp 249 Juta Selama GJAW 2025, JAECOO J5 EV Tembus 6 Ribu Pemesanan

Sabtu, 22 November 2025 - 13:13
Berita Berikutnya
Ancol Tutup Operasional Mulai 24 Juni

Ancol Tutup Operasional Mulai 24 Juni

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.