• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Langgar Prokes, Bar Flow di Kuningan Jaksel Disegel

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 20 Juni 2021 - 09:30
in Megapolitan
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa (kiri) menegur pengelola bar Flow dan mengingatkan ketentuan jam operasional bar, kafe dan restoran dalam operasi yustisi protokol kesehatan, Minggu (20/6/2021). Fto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa (kiri) menegur pengelola bar Flow dan mengingatkan ketentuan jam operasional bar, kafe dan restoran dalam operasi yustisi protokol kesehatan, Minggu (20/6/2021). Fto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, disegel selama tujuh hari lantaran melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

“Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai operasi yustisi protokol kesehatan, Minggu (20/6/2021).

BacaJuga:

Hujan dengan Intensitas Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini

38 Ribu Orang dengan HIV di Jakarta Sudah Mendapat Pengobatan ARV

Universitas Budi Luhur Dorong Sinergi Multisektor untuk Capai Target SDGs

Kebijakan PPKM Mikro yang diterapkan demi menekan angka penyebaran Covid-19 memperbolehkan kafe, bar dan restoran untuk tetap beroperasi namun hanya hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.

Petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari. “Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup,” ujar Mukti.

Petugas kemudian melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan, namun tidak menemukan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang diperkenankan.

Mukti menambahkan bahwa jajaran Polda Metro Jaya terus menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan setiap malam demi menekan angka positif COVID-19 di Jakarta dan sekitarnya. “Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan,” katanya.

Restoran, rumah makan dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp6,9 miliar.

Anies menegaskan bahwa pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker.

Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari paparan COVID-19.

“Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan,” kata Anies. (gin)

Tags: Bar FlowLanggar ProkesPPKM MikroProkes
Berita Sebelumnya

Prancis Ditahan Imbang Hungaria 1-1

Berita Berikutnya

Santos Bertanggung Jawab Atas Kekalahan Portugal

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

Hujan dengan Intensitas Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:09
AIDS
Megapolitan

38 Ribu Orang dengan HIV di Jakarta Sudah Mendapat Pengobatan ARV

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:46
ubl
Megapolitan

Universitas Budi Luhur Dorong Sinergi Multisektor untuk Capai Target SDGs

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:31
bc
Megapolitan

Bea Cukai Lindungi Masyarakat dengan Penindakan dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Jakarta

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:23
ptroli
Megapolitan

Polres Metro Tangerang Kota Tingkatkan Patroli di Kawasan Sentral Ekonomi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:13
untar
Megapolitan

Untar Raih Penghargaan Kehumasan LLDikti Wilayah III, Bukti Kinerja Publikasi dan Inovasi Unggul

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:56
Berita Berikutnya
Santos Bertanggung Jawab Atas Kekalahan Portugal

Santos Bertanggung Jawab Atas Kekalahan Portugal

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.