INDOPOSCO.ID – Sekretaris Daerah Kota Tarakan Hamid Amren menyampaikan mulai 1 Juli 2021 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang laki – laki di lingkungannya wajib mengenakan ikat kepala singal batik Tarakan.
“Pemkot Tarakan sebagai bentuk dukungan resmi setiap hari Kamis lingkungan Pemkot Tarakan menggunakan pakaian batik Tarakan dan yang terbaru pak Wali Kota minta menggunakan singal,” kata Amren seperti dikutip Antara, Sabtu (19/6/2021).
Menurutnya instruksi penggunaan pakai batik Tarakan dan singal batik Tarakan ini juga memicu pembelian dan menambahkan produksi batik di masyarakat. “Penggunaan batik dan singal Tarakan memicu UMKM yang memproduksi, karena ada pembelinya,” kata Hamid.
Hal tersebut merupakan bentuk dukungan dari Pemkot Tarakan meskipun ada yang memproduksi, tapi harus ada juga yang menggunakan produknya. Saat ini sudah dibuat surat edarannya untuk penggunaan singal batik Tarakan yang dipakai pada hari Kamis.
“Kita berharap semua instansi yang ada di Tarakan baik yang vertikal maupun BUMN dan BUMD pada hari – hari tertentu menggunakan batik Tarakan. Terserah harinya, kalau kita tiap hari Kamis,” katanya.
Dengan penggunaan batik Tarakan pada pegawai baik vertikal tingkat provinsi, kota diharapkan akan banyak permintaan batik Tarakan.
Hal tersebut merupakan suatu bentuk promosi tidak langsung yang dilakukan Pemkot Tarakan pada perajin batik Tarakan. (wib)








