• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Rp 3,53 M

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 18 Juni 2021 - 19:07
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam kembali memusnahkan barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 hingga 2021. Barang yang dimusnahkan pada Rabu (16/06) tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata.

BacaJuga:

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan

Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai

Pada pemusnahan kali ini Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang yang terdiri dari 2.607 botol air zam-zam; 26.584 batang kayu; 86.402 batang rokok ilegal; 438 buah matras; 2.700 kg barang kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi; 74 package karpet dan pakaian.

“Perlu ditekankan bahwa barang yang dimusnahkan kali ini tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai dan dari instansi terkait, serta sudah tidak layak konsumsi,” ungkap Susila. Dirinya menambahkan, total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,03 miliar.

Pemusnahan ini juga sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019. “Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas Susila.

Asisten II Walikota Batam Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Pebrialin yang hadir dalam seremoni pemusnahan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Bea Cukai Batam atas kinerja dalam melindungi masyarakat dari perdaran barang ilegal.

“Atas nama Walikota dan Pemerintah Kota Batam, kami sampaikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Bea Cukai Batam karena sudah bekerja dengan keras,” ungkap Pebrialin.

Pebrialin menuturkan bahwa Batam memiliki banyak pelabuhan “tikus” yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan dengan cara yang ilegal. “Banyak pelabuhan yang bisa diakses, pelabuhan tidak resmi tapi bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik, kita tahu bahwa Batam ini dikelilingi perairan juga adanya Batam diberikan fasilitas fiskal malah dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan,” jelas Pebrialin.

Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. (ipo)

Tags: barang ilegalBea Cukai

Berita Terkait.

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional
Nasional

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:00
Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan
Nasional

Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50
Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:40
CVC
Nasional

Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Bea Cukai Pastikan Perusahaan Penuhi Izin Corporate Guarantee

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Nasional

Jaga Gajah Way Kambas dari Karhutla, BNPB Jalankan Instruksi Prabowo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:35
Aksi-Massa
Nasional

Pascaricuh Semalam, Lalu Lintas Depan DPR Kembali Lancar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:34

OLAHRAGA

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia
Olahraga

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05

INDOPOSCO.ID - Lapangan sepak bola di The Arena, British School Jakarta (BSJ), tak sekadar menjadi tempat mengejar bola. Selama tiga hari,...

SelengkapnyaDetails
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.