• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Belum Bayar Utang Rp2,8 Miliar, PT Istaka Karya (Persero) Digugat Kontraktor ke Pengadilan

Redaksi by Redaksi
Kamis, 17 Juni 2021 - 15:49
in Nasional
indoposco

Ilustrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Modern Widya Tehnical mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap BUMN yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi PT Istaka Karya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Persidangan Pertama dilakukan pada Senin (14/6/2021) dengan Nomor Perkara: 261/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst.

“Benar adanya, Permohonan PKPU kepada Istaka, karena masih berutang sekitar Rp2,8 miliar. Padahal Klien Kami telah menyelesaikan pekerjaan konstruksi sejak bulan Juli 2019,” ucap Ardian Rizaldi selaku Kuasa Hukum PT Modern Widya Tehnical.

Dikatakan meski Menteri BUMN telah merestui dan memberikan Surat Kuasa Khusus pada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) terkait restrukturisasi PT Istaka Karya (Persero).

Namun, ternyata PT Istaka Karya (Persero) dianggap tidak kembali produktif dan malah menambah beban kerugian negara. PT Istaka Karya (Persero) tetap tertatih-tatih dalam hal finansial, terutama pembayaran utang-utangnya kepada para kreditur.

Lebih lanjut, mengenai itikad baik penyelesaian pembayaran pengerjaan proyek yang telah diselesaikan oleh PT Modern Widya Tehnical, Ardian menyatakan tidak ada itikad baik dari PT Istaka Karya (Persero), hingga didaftarkannya Permohonan PKPU.

“Tidak ada itikad baik untuk bicara penyelesaian pembayaran pengerjaan proyek Klien Kami,” kata Ardian.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum PT Istaka Karya (Persero) Hj Siti Aminah SH, MH yang dihubungi wartawan, Kamis (17/6/2021) mengaku masih mempelajari perkara tersebut karena agenda sidang kedua akan berlangsung senin depan. ”Mohon maaf ya mas kalau via telepon takut salah, datang saja nanti sidang kedua pada hari Senin depan,” singkatnya. (gin)

Tags: PT Istaka KaryaPT Modern Widya Tehnical
Previous Post

Pemerintah Dorong Operator Seluler Ujicoba 5G

Next Post

Kabupaten Bekasi Tambah 250 Kamar Isolasi

Related Posts

ossy
Nasional

Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08
P3A
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Menteri PPPA Prioritaskan Perlindungan Anak

Sabtu, 8 November 2025 - 19:55
DD
Nasional

Dompet Dhuafa-Tokio Marine Life Insurance Indonesia Salurkan 500 Paket Sembako di Tiga Kota

Sabtu, 8 November 2025 - 19:42
17625855425816227278693062966257
Nasional

Indonesia MoU dengan Inggris Kembangkan Mitigasi Perubahan Iklim

Sabtu, 8 November 2025 - 19:29
PDIP
Nasional

PDI Perjuangan Hormati Proses OTT Bupati Ponorogo oleh KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 19:12
GUSDUR
Nasional

Gus Dur di Mata Publik: Sang Penjaga Toleransi Menuju Gelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 8 November 2025 - 18:26
Next Post
indoposco

Kabupaten Bekasi Tambah 250 Kamar Isolasi

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.