• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan

Redaksi by Redaksi
Rabu, 16 Juni 2021 - 17:09
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai secara kontinyu melakukan berbagai inovasi, strategi dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara di bidang cukai. Hal tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat dari barang-barang berbahaya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas.

Salah satu bentuk konkrit dari penegakan hukum dan pengamanan hak negara yang dilakukan oleh Bea Cukai adalah melalui pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Pada kesempatan ini, Bea Cukai di berbagai daerah laksanakan pemusnahan BMN, mulai dari Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Pantoloan dan Bea Cukai Juanda.

Bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, dilakukan pemusnahan sebanyak 279.948 batang rokok, 824 botol liquid vape, 19.573 keping pita cukai palsu, dan 31,85 liter minuman beralkohol atas penindakan Bea Cukai Sampit periode 2019 sampai dengan 2020. Perkiraan nilai total barang tersebut sejumlah Rp. 368.129.150 dengan potensi nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp 208.836.580. Kegiatan pemusnahan BMN tersebut mengundang beberapa perwakilan instansi terkait dan dipimpin oleh Indasah selaku Kepala Kantor Bea Cukai Sampit.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen ilegal serta sebagai bukti keseriusan Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari barang kena cukai (BKC) ilegal. Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk aksi nyata yang dihasilkan oleh Bea Cukai Sampit atas sinergi yang dilakukan dengan pihak internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai,” ungkap Indasah.

Pada kesempatan yang sama, bertempat di lapangan kantor, Bea Cukai Pantoloan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan sebanyak 66 kali penindakan selama tahun 2020 berupa 162.321 batang rokok ilegal, 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 1.157 botol minuman beralkohol. Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Pantoloan juga menunjukkan komitmen untuk membasmi peredaran BKC ilegal dan dengan adanya penindakan yang terus menerus dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku semacam ini.

Selanjutnya, Bea Cukai Juanda bersama Forkopimda Sidoarjo memusnahkan berbagai barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap barang bukti dari keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas 469 perkara.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu 30,9 kg, ganja sebanyak 3,3 kg, pil double l sebanyak 124.927 butir, extacy 1.045 butir, tembakau gorilla 3.245 gram dan rokok ilegal sebanyak 11 karton. Total nilai barang bukti narkoba beserta rokok tersebut mencapai 30 miliar rupiah. Narkoba dimusnahkan menggunakan incinerator sedangkan rokok dengan cara dibakar. Kali ini juga dimusnahkan barang bukti berupa ponsel berbagai merk dan alat timbang elektrik

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud keterbukaan kepada publik atas eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap agar tidak dapat dipergunakan kembali atau disalahgunakan,” pungkas Budi. (bro)

Tags: barang milik negaraBea CukaiBMN
Previous Post

Maksimalkan DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Koordinasi Pemda

Next Post

Bea Cukai Amankan 8 Juta Batang Rokok Ilegal

Related Posts

gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
Next Post
Bea Cukai Amankan 8 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Amankan 8 Juta Batang Rokok Ilegal

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1909 shares
    Share 764 Tweet 477
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.