• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Pejabat Dinkes Banten yang Dipecat Bisa Gugat Pemprov ke PTUN

Redaksi by Redaksi
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:36
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Drama pengunduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten berujung tragis. Sebab, empat di antaranya dilakukan pemecatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka dinilai telah melanggar etika jabatan karena memprovokasi 16 mantan pejabat eselon III dan IV Dinkes Banten untuk melepaskan tugasnya. Hal itu pun disambut oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dengan menonjobkan 16 PNS dan memecat emapt PNS.

Untuk mengembalikan status PNS-nya, empat mantan pejabat Dinkes Banten itu bisa melakukan langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, jika langkah pemecatan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

“Ya bisa dong, negara ini mengatur siapapun itu punya hak membela dirinya dan untuk mencari keadilan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Lia Riestadewi saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Lia menerangkan, syarat bahan materi yang disengketakan adalah Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan dari Gubernur Banten. Sehingga, penilaian akhir ketepatan keputusan pemecatan ada di pengadilan.

“Dia (4 PNS yang dipecat) bisa melakukan upaya hukum dengan cara SK pemecatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalau dia menganggap pemecatan ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” terangnya.

Menurutnya, syarat pengajuan gugatan sama seperti biasanya. Namuna, objek utama yang harus dipersiapkan SK dari pemecatan. Karena penilaian dan pertimbangan hasil akhir bisa dilihat dari alasan pemecatan yang dilakukan Gubernur Banten.

“Sama kalau sayarat mengajukan gugatan. Yang penting objeknya SK yang dikeluarkan oleh kepala daerah atau pejabat. Yang repot kalau SK-nya belum megang atau nggak ada,” jelasnya. (son)

Tags: 20 Pejabat Dinkes BantenDinkes BantenPejabat Dinkes BantenPemprov BantenPTUN
Previous Post

Polisi Temukan Lokasi Penyimpanan Ganja Milik Anji

Next Post

Waspada! Infeksi Delta Varian Dua Kali Tingkatkan Keterisian RS

Related Posts

soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
bpn
Nusantara

Perkuat Integritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Kantin Kejujuran

Kamis, 6 November 2025 - 19:19
bc
Nusantara

Bea Cukai Sumbagbar Catatan Kinerja Positif Sampai Triwulan III

Kamis, 6 November 2025 - 18:50
banten
Nusantara

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Kamis, 6 November 2025 - 13:41
sumbar
Nusantara

Polda Sumbar Siagakan Personel Antisipasi Bencana

Rabu, 5 November 2025 - 23:43
UMKM
Nusantara

Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Penguatan Permodalan dan Sertifikasi Aset

Rabu, 5 November 2025 - 11:28
Next Post
indoposco

Waspada! Infeksi Delta Varian Dua Kali Tingkatkan Keterisian RS

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.