• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Pejabat Dinkes Banten yang Dipecat Bisa Gugat Pemprov ke PTUN

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:36
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Drama pengunduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten berujung tragis. Sebab, empat di antaranya dilakukan pemecatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka dinilai telah melanggar etika jabatan karena memprovokasi 16 mantan pejabat eselon III dan IV Dinkes Banten untuk melepaskan tugasnya. Hal itu pun disambut oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dengan menonjobkan 16 PNS dan memecat emapt PNS.

BacaJuga:

Tragedi di Bandung Zoo: Anak Harimau Benggala Usia 8 Bulan Mati

Polres Padang Panjang Tahan 3 Truk Sumbu Tiga karena Langgar Pembatasan Operasional

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Untuk mengembalikan status PNS-nya, empat mantan pejabat Dinkes Banten itu bisa melakukan langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, jika langkah pemecatan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

“Ya bisa dong, negara ini mengatur siapapun itu punya hak membela dirinya dan untuk mencari keadilan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Lia Riestadewi saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Lia menerangkan, syarat bahan materi yang disengketakan adalah Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan dari Gubernur Banten. Sehingga, penilaian akhir ketepatan keputusan pemecatan ada di pengadilan.

“Dia (4 PNS yang dipecat) bisa melakukan upaya hukum dengan cara SK pemecatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalau dia menganggap pemecatan ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” terangnya.

Menurutnya, syarat pengajuan gugatan sama seperti biasanya. Namuna, objek utama yang harus dipersiapkan SK dari pemecatan. Karena penilaian dan pertimbangan hasil akhir bisa dilihat dari alasan pemecatan yang dilakukan Gubernur Banten.

“Sama kalau sayarat mengajukan gugatan. Yang penting objeknya SK yang dikeluarkan oleh kepala daerah atau pejabat. Yang repot kalau SK-nya belum megang atau nggak ada,” jelasnya. (son)

Tags: 20 Pejabat Dinkes BantenDinkes BantenPejabat Dinkes BantenPemprov BantenPTUN

Berita Terkait.

Tragedi di Bandung Zoo: Anak Harimau Benggala Usia 8 Bulan Mati
Nusantara

Tragedi di Bandung Zoo: Anak Harimau Benggala Usia 8 Bulan Mati

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:51
Petugas-Polisi
Nusantara

Polres Padang Panjang Tahan 3 Truk Sumbu Tiga karena Langgar Pembatasan Operasional

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:32
Pengaturan-Lalulintas
Nusantara

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:28
GT-Prambanan
Nusantara

Arus Balik Lebaran DIY Diprediksi Dua Gelombang

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:27
Asep-Setia-Budiman
Nusantara

Dinkes Rejang Lebong Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemudik

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:07
Tol-TJ
Nusantara

One Way Arus Balik Lebaran Dimulai Siang Ini dari Tol Kalikangkung

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:44

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.