• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Revisi UU ITE, Hanya Korban yang Bisa Melaporkan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Jumat, 11 Juni 2021 - 20:23
in Headline
indoposco

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto : Antara/HO-Humas Kemenko Polhukam

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam revisi terbatas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), hanya korban yang bisa melaporkan pelaku ke kepolisian. Demikian yang ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M.D. dalam konferensi pers yang disiarkan dalam YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

“Kami jelaskan, di sini ada delik aduan. Bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan,” kata Mahfud.

Menurut dia, bila ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang ditunjuk secara tertulis.

“Jadi misalnya, ada orang yang menghina seorang profesor dan itu menyangkut pribadi. Orang lain tidak boleh membuat aduan, tetapi harus profesor itu sendiri selaku korban atau dia menunjuk kuasa hukum resmi untuk melaporkan. Bukan orang lain yang melaporkan itu,” ujar Mahfud.

Dia menambahkan, hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE dalam delik aduan adalah korban. “Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk, bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu sekarang nggak bisa,” tandasnya.

Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. “Kalau dicemarkan, difitnah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum, tetapi yang dilaporkan orang,” kata Mahfud. (aro)

Tags: berita bohonghoaksrevisi uu iteUU ITE
Previous Post

Dukung Berantas Pungli di Priok, Wagub DKI: Tak Dibenarkan di Mana pun!

Next Post

Sah! Di Depan Nama Megawati Sekarang Ada Titel Profesor

Related Posts

roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
mbg
Headline

Kasus Keracunan MBG Tembus 16.109 Orang, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Anak

Rabu, 5 November 2025 - 12:01
Next Post
indoposco

Sah! Di Depan Nama Megawati Sekarang Ada Titel Profesor

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.