• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemenkeu Sebut Penerapan PPN Sembako Tidak Membabi Buta

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 10 Juni 2021 - 21:45
in Ekonomi
Ilustrasi. Foto: Safar/@indoposco.id

Ilustrasi. Foto: Safar/@indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terhadap produk sembako tidak serta merta diterapkan. Penerapan PPN sembako tidak akan membabi buta.

Hal itu disampaikan Kemenkeu menanggapi beragam keluhan dan kritikan dari masyarakat terkait rencana pengenaan PPN 12 persen kepada produk sembako. Pihak Kemenkeu menganggap, bahwa kebijakan tersebut dinilai tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

BacaJuga:

MedcoEnergi Resmikan Pembangkit Listrik Combined Cycle di Batam: Efisiensi Naik, Emisi Turun

Pertamina Kejar Target NZE 2060 atau Lebih Cepat

PHE dan PDC Dukung Net Zero Emission dengan Energi Alam

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Praswoto Yustinus mengatakan, pajak merupakan pilar penyangga eksistensi negara. Oleh karena itu, di tengah pandemi saat ini menjadi kesempatan untuk menyesuaikan kembali pengenaan pajak.

“Ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting,” tulis Praswoto di akun Twitternya yang dikutip Kamis (10/6/2021).

Praswoto mengatakan kebijakan pengenaan PPN juga akan lebih dulu didiskusikan bersama wakil rakyat dan pemangku kepentingan terkait, supaya pembiayaan di tengah pandemi tidak melulu andalkan utang.

“Pemerintah mengajak para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha dan DPR, untuk bersama-sama memikirkan. Jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dengan pasca-pandemi? Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak,” ujarnya.

Praswoto menyebut, banyak negara yang sudah menyesuaikan pajak saat ini. Amerika Serikat (AS) misalnya, Presiden Joe Biden berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 21% ke 28%. Inggris juga berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 19% menjadi 23%.

“Banyak negara berpikir ini saat yang tepat untuk memikirkan optimalisasi pajak untuk sustainabilitas,” ujarnya.

Kendati begitu, Praswoto memaklumi kekhawatiran masyarakat terhadap rencana pengenaan PPN sembako. Namun, ia juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah bekerja keras untuk menanggulangi Covid-19, sehingga membutuhkan penerimaan.

“Kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil!” tegasnya.

Selain itu, lanjut Praswoto, rencana pengenaan PPN sembako pun tidak akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah juga masih merancang dan memikirkan penerapan sambil menunggu ekonomi pulih.

“Sampai saat ini, pemerintah dan DPR pun masih menetapkan barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Beberapa barang atau jasa juga demikian skemanya agar ringan,” ujarnya. (dam)

Tags: Kemenkeuppn sembako
Berita Sebelumnya

Resahkan Masyarakat, Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Aksi Premanisme

Berita Berikutnya

Kejari Tahan Ketua KONI Kota Tangsel Terkait Hibah Rp 1,1 Miliar

Berita Terkait.

1000401496
Ekonomi

MedcoEnergi Resmikan Pembangkit Listrik Combined Cycle di Batam: Efisiensi Naik, Emisi Turun

Kamis, 13 November 2025 - 18:42
WhatsApp Image 2025-11-13 at 16.38.37
Ekonomi

Pertamina Kejar Target NZE 2060 atau Lebih Cepat

Kamis, 13 November 2025 - 16:47
WhatsApp Image 2025-11-13 at 15.59.15
Ekonomi

PHE dan PDC Dukung Net Zero Emission dengan Energi Alam

Kamis, 13 November 2025 - 16:09
tempImage04Ix8h
Ekonomi

WGC: Prospek Emas 2026 Bergantung Tarif Dagang dan Suku Bunga AS

Kamis, 13 November 2025 - 06:09
IMG-20251112-WA0018
Ekonomi

Kimberly-Clark, UNICEF, dan Project HOPE Kolaborasi Dukung Kesehatan Perempuan dan Bayi di Indonesia

Rabu, 12 November 2025 - 21:48
SIAL
Ekonomi

SIAL InterFOOD 2025 Resmi Dibuka: Pameran F&B Terbesar di Asia Tenggara

Rabu, 12 November 2025 - 17:26
Berita Berikutnya
Kejari Tahan Ketua KONI Kota Tangsel Terkait Hibah Rp 1,1 Miliar

Kejari Tahan Ketua KONI Kota Tangsel Terkait Hibah Rp 1,1 Miliar

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3353 shares
    Share 1341 Tweet 838
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2746 shares
    Share 1098 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.