• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KKP Temukan 4 Reklamasi Ilegal di Sorong

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 9 Juni 2021 - 04:00
in Nusantara
Lokasi Reklamasi pantai milik perusahaan Galian C BJA Saoka Distrik Maladumes, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Foto: (ANTARA)

Lokasi Reklamasi pantai milik perusahaan Galian C BJA Saoka Distrik Maladumes, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama tim lintas kementerian menemukan empat lokasi reklamasi pantai tanpa izin di Kelurahan Saoka Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat.

Empat lokasi reklamasi tanpa izin tersebut adalah milik empat perusahaan pertambangan galian C. Temuan itu berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh KKP dan tim lintas kementerian serta Pemerintah Kota Sorong sepekan ini, setelah menerima pengaduan masyarakat.

BacaJuga:

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Eko Rudianto mengatakan bahwa sesuai peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, KKP punya kewenangan melakukan pengawasan wilayah pesisir.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat terkait indikasi pencemaran pesisir laut di kawasan Kelurahan Saoka Kota Sorong, maka KKP bersama tim lintas kementerian langsung turun melakukan pengecekan pada lokasi yang dilaporkan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa hasil peninjauan terdapat perubahan garis pantai atau reklamasi pada areal empat perusahaan pertambangan galian C.

Menurut dia, pemanfaatan ruang laut seharusnya pihak perusahaan mendapatkan rekomendasi dari KKP. Oleh karena itu, tim akan menindaklanjuti temuan reklamasi tanpa izin tersebut.

“Kalau mengacu kepada peraturan, reklamasi pantai tanpa izin akan ada sanksi. Temuan di Sorong ini akan ditindaklanjuti baik oleh KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta KSOP Sorong karena itu juga kewenangan mereka,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (8/6/2021).

Asisten I Setda Kota Sorong, Rahman, yang memberikan keterangan terpisah, mengakui pula bahwa empat lokasi reklamasi pantai di kawasan Saoka tersebut tidak memiliki izin.

“Reklamasi boleh dilakukan, namun harus memenuhi syarat. Kota Sorong untuk reklamasi harus mendapatkan persetujuan dari KKP dan Kementerian Perhubungan dan empat lokasi reklamasi pantai di Saoka tersebut tanpa izin,” ungkap dia. (wib)

Tags: KKPreklamasisorong

Berita Terkait.

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen
Nusantara

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 03:35
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Kamis, 2 April 2026 - 23:15
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 22:19
Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta
Nusantara

Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 16:26
gempaa
Nusantara

Update Gempa M 7,6 Sulut: 1 Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

Kamis, 2 April 2026 - 12:37
bc2
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 2 April 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.