• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kementerian ATR/BPN Susun Juknis Pelaksanaan Permen ATR/Ka BPN Nomor 9 Tahun 2021

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 8 Juni 2021 - 12:11
in Nasional
Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis dari Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi di Jakarta, Senin (2/6/2021)

Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis dari Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi di Jakarta, Senin (2/6/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang (PPDPR), Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) menyelenggarakan Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis dari Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi di Jakarta, Senin (2/6/2021).

Hadir pada Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis kali ini yaitu pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat PPDPR, perwakilan dari Inspektorat Wilayah III, para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan dari 13 Kantor Wilayah yang mewakili wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur serta Ketua Umum dan Pengurus Wilayah asosiasi profesi Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) dan para Pimpinan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dari delapan Wilayah Kerja di seluruh Indonesia.

BacaJuga:

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Direktur PPDPR, Agus Wahyudi saat membuka kegiatan ini menyampaikan kualitas dan kompetensi Surveyor Berlisensi harus terus ditingkatkan agar semakin profesional dan berintegritas. Diharapkan juga para Surveyor BerlisensiĀ  dapat membantu mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN untuk menjadi institusi yang maju dan berstandar dunia.

“Kami harap para Surveyor Berlisensi bersama dengan para petugas ukur ASN bisa sama-sama menerapkan transformasi menuju era digital, hal ini sejalan dengan salah satu dari tujuh arahan Menteri ATR/Kepala BPN,” kata Agus Wahyudi.

Lebih lanjut Direktur PPDPR menyatakan guna menjamin standar kompetensi Surveyor Berlisensi, Kementerian ATR/BPN lakukan kolaborasi dengan Asosiasi Profesi, Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.

“Di dalam Permen tentang Surveyor Berlisensi ini, diwajibkan agar para Surveyor Berlisensi harus tergabung dalam badan usaha KJSB dan Asosiasi Profesinya. Untuk masa peralihan, nantinya hanya diberikan selama satu tahun saja,” tambah Agus.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Herjon Panggabean menyampaikan saat ini telah tersedia perangkat peraturan terkait dengan jenjang kualifikasi dan standar kompetensi untuk para Surveyor Berlisensi. Untuk itu diharapkan peraturan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkesinambungan.

“Kita sudah punya SKKNI dan KKNI bidang Kadastral, sekarang yang diperlukan adalah percepatan implementasinya,” ujar dia saat menjadi narasumber pada kegiatan ini.

Sebagai informasi, kegiatan ini berlangsung sejak 2 – 5 Juni 2021 dan telah berhasil merumuskan dan menyepakati konsep Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi untuk kemudian akan segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan. (nas)

Tags: Kementerian ATR/BPNPermen ATR/Ka BPN Nomor 9 Tahun 2021

Berita Terkait.

sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08
umi
Nasional

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Buktikan Ketangguhan Perempuan Memimpin Media

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27
demonstrasi
Nasional

Students Begin Gathering Outside House of Representatives Building This Afternoon, Raising Issues from Free Nutritious Meals Program to Fuel Prices

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:48
rini
Nasional

Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:22

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7138 shares
    Share 2855 Tweet 1785
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
malarza
Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57

INDOPOSCO.ID - Timnas Paraguay menang tipis 1-0 saat melawan Timnas Turki dalam laga kedua Grup D Piala Dunia 2026 di...

SelengkapnyaDetails
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.