• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jerinx SID Bebas Murni

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 8 Juni 2021 - 21:55
in Nasional
Jerinx SID saat dijemput oleh keluarga di Lapas Kerobokan, Bali Selasa (8/06/2021). Foto: (ANTARA)

Jerinx SID saat dijemput oleh keluarga di Lapas Kerobokan, Bali Selasa (8/06/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dinyatakan bebas murni setelah menjalani 10 bulan masa pidana penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali.

“Setelah putusan dari kasasinya keluar kami langsung proses dan pengacara membayar subsider yang ada dan sesuai regulasi, maka bebas pada hari ini,” kata Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Bali Fikri Jaya Soebing seperti dikutip Antara, Selasa (8/6/2021).

BacaJuga:

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Ia mengatakan bahwa Jerinx dinyatakan bebas murni tanpa ada remisi dan asimilasi. Selain itu, kesehariannya selama berada di dalam lapas sama seperti warga binaan lain karena Jerinx seorang musisi maka bersama warga binaan lain membentuk grup band di lapas dan menciptakan lagu.

“Tidak ada perlakuan berbeda, kami di sini perlakukan sama dengan yang lain, dia dapat berbaur dan dapat merasakan program-program pembinaan di dalam lapas,” kata Fikri.

Ia membenarkan bahwa pada Jumat (4/06) telah menerima surat bukti pembayaran subsider sehingga sesuai dengan perhitungan tepat pada 8 Juni 2021, Jerinx bebas murni. Jerinx dijemput langsung oleh kuasa hukum, keluarga, dan beberapa teman band di Superman Is Dead (SID).

“Hari ini Jerinx bebas dan saya sampaikan bahwa saudara Jerinx menyatakan mohon maaf untuk smentara belum mau berkomentar dulu atas pertimbangan pribadi dan tidak bisa dijelaskan. Nanti akan kami sediakan waktu khusus dalam kondisi yang tenang dan tidak terburu-buru di depan lapas,” jelas pengacara Jerinx I Wayan Gendo Suardana.

Ia mengatakan bahwa setelah bebas dari lapas, selanjutnya Jerinx didampingi istrinya akan melangsungkan pembersihan diri (Melukat).

Sementara itu, pengacara Jerinx I Wayan Gendo Suardana sebelumnya telah mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar untuk membayar denda pidana sebesar Rp10 juta sebagai pengganti subsider selama satu bulan kurungan. Uang tersebut yang dikumpulkan oleh simpatisan dan pendukung Jerinx sebagai bentuk solidaritas dari Rp100 (seratus rupiah) hingga Rp100 ribu.

Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus Ujaran Kebencian. Pasal yang dikenakan terhadap terpidana Jerinx SID yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wib)

Tags: bebas murniJerinx SID

Berita Terkait.

Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37
Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.