• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Melalui Sosialisasi, Bea Cukai Pahamkan Masyarakat Tentang Ketentuan Pabean

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 7 Juni 2021 - 19:17
in Nasional
indoposco

Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Melalui sosialisasi, Bea Cukai terus berupaya maksimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait bidang kepabeanan. Sosialisasi sangat penting dilakukan, mengingat perkembangan zaman, menciptakan peraturan terbaru dan modus kejahatan baru yang mengatas namakan Bea Cukai.

Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menyampaikan bahwa zaman menuntut Bea Cukai untuk berkembang. Sosialisasi adalah langkah kita mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan. Sosialisasi telah dilakukan di beberapa kantor di Indonesia seperti, Bea Cukai Batam, Denpasar, Belawan dan Sangatta.

BacaJuga:

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih

OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025

Pada Jumat (4/6) lalu, Bea Cukai Batam mengadakan sosialisasi terkait peraturan baru kepada kurang lebih 250 pengguna jasa di Kota Batam. Dalam kegiatan ini dibahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan tersebut merupakan pembaruan peraturan sebelumnya yaitu PMK nomor 47/PMK.04/2021.

“Aturan baru ini diterbitkan untuk memudahkan investasi, menyederhanakan prosedur perdagangan dan memudahkan perizinan bisnis di Batam sebagai kawasan bebas. Ada tiga pokok pengaturan atas diterbitkannya aturan ini, yakni harmonisasi antara peraturan di kawasan bebas dan kepabeanan secara umum, Batam Logistik Ecosystem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum diatur, serta penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodir proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas,” ungkap Hatta.

Di Medan, Bea Cukai Belawan mengadakan sosialisasi terkait National Logistic Ecosystem Pass (NLE Pass) dan tata cara pengisian Delivery Order (DO) online untuk cargo owner, pada Jumat (4/6). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah lanjutan dalam implementasi program NLE di kawasan Pelabuhan Belawan. NLE Pass adalah indentitas digital pengguna jasa logistik untuk mendapatkan akses yang mudah dan aman ke berbagai layanan pemerintah dan sektor swasta dalam hal logistik secara online.

“Ini adalah upaya Bea Cukai dalam peran langsung di lapangan pada sektor logistik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi memfasilitasi perdagangan dan industri. Tujuan utamanya yaitu fokus pada peningkatan layanan dan kecepatan serta kemudahan perizinan dan prosedur,” tambah Hatta.

Selain itu, di Kalimantan Timur, Bea Cukai Sanggata mengadakan sosialisasi terkait sanksi layanan dan sanksi administrasi terkait keterlambatan pengiriman manifes sesuai PMK nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh agen sarana pengangkut dalam penyampaian RKSP dan manifest.

Selain terkait peraturan, di Bali, Bea Cukai Denpasar menggandeng Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) di 92.6 fm, mengajak masyarakat untuk mengenal dan waspada terhadap penipuan yang mengatas namakan Bea Cukai. Dalam kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan Bea Cukai Denpasar untuk kampanye anti korupsi dan anti gratifikasi.

“Banyak modus yang digunakan dalam penipuan mengatas namakan Bea Cukai, seperti belanja online, lelang, dan pemberian hadiah. Hati-hati, kita dapat melakukan mengecek nomor resi secara online melalui website beacukai.go.id/ atau aplikasi Mobile Bea Cukai/SiMade BC Denpasar yang diunduh melalui playstore. Seluruh layanan yang diberikan oleh Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya,” ungkap Hatta. (ipo)

Tags: Bea CukaikepabeananpabeanSosialisasi
Berita Sebelumnya

Jadwal PPDB Banten 2021 Jenjang SMK, SMA dan SKh

Berita Berikutnya

PPDB di Banten, Calon Siswa SMA Boleh Pilih Dua Sekolah

Berita Terkait.

menkop
Nasional

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:05
lpdb
Nasional

Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:51
176624120043187286337033472369933
Nasional

OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:11
17662367303551538550684285634973
Nasional

Yusril: Presiden Prabowo Setujui Perumusan PP soal Reformasi Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:17
1766241431004854418450010564509
Nasional

BNPB Laporkan Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Berkurang

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:16
1766243156742896860762144810209
Nasional

Kemen PKP ,Rusun Subsidi ,Rusunami dan Rusunawa ,Perumahan Perkotaan

Minggu, 21 Desember 2025 - 02:16
Berita Berikutnya
indoposco

PPDB di Banten, Calon Siswa SMA Boleh Pilih Dua Sekolah

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.