• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Melalui Sosialisasi, Bea Cukai Pahamkan Masyarakat Tentang Ketentuan Pabean

Redaksi by Redaksi
Senin, 7 Juni 2021 - 19:17
in Nasional
indoposco

Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Melalui sosialisasi, Bea Cukai terus berupaya maksimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait bidang kepabeanan. Sosialisasi sangat penting dilakukan, mengingat perkembangan zaman, menciptakan peraturan terbaru dan modus kejahatan baru yang mengatas namakan Bea Cukai.

Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menyampaikan bahwa zaman menuntut Bea Cukai untuk berkembang. Sosialisasi adalah langkah kita mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan. Sosialisasi telah dilakukan di beberapa kantor di Indonesia seperti, Bea Cukai Batam, Denpasar, Belawan dan Sangatta.

Pada Jumat (4/6) lalu, Bea Cukai Batam mengadakan sosialisasi terkait peraturan baru kepada kurang lebih 250 pengguna jasa di Kota Batam. Dalam kegiatan ini dibahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan tersebut merupakan pembaruan peraturan sebelumnya yaitu PMK nomor 47/PMK.04/2021.

“Aturan baru ini diterbitkan untuk memudahkan investasi, menyederhanakan prosedur perdagangan dan memudahkan perizinan bisnis di Batam sebagai kawasan bebas. Ada tiga pokok pengaturan atas diterbitkannya aturan ini, yakni harmonisasi antara peraturan di kawasan bebas dan kepabeanan secara umum, Batam Logistik Ecosystem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum diatur, serta penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodir proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas,” ungkap Hatta.

Di Medan, Bea Cukai Belawan mengadakan sosialisasi terkait National Logistic Ecosystem Pass (NLE Pass) dan tata cara pengisian Delivery Order (DO) online untuk cargo owner, pada Jumat (4/6). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah lanjutan dalam implementasi program NLE di kawasan Pelabuhan Belawan. NLE Pass adalah indentitas digital pengguna jasa logistik untuk mendapatkan akses yang mudah dan aman ke berbagai layanan pemerintah dan sektor swasta dalam hal logistik secara online.

“Ini adalah upaya Bea Cukai dalam peran langsung di lapangan pada sektor logistik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi memfasilitasi perdagangan dan industri. Tujuan utamanya yaitu fokus pada peningkatan layanan dan kecepatan serta kemudahan perizinan dan prosedur,” tambah Hatta.

Selain itu, di Kalimantan Timur, Bea Cukai Sanggata mengadakan sosialisasi terkait sanksi layanan dan sanksi administrasi terkait keterlambatan pengiriman manifes sesuai PMK nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh agen sarana pengangkut dalam penyampaian RKSP dan manifest.

Selain terkait peraturan, di Bali, Bea Cukai Denpasar menggandeng Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) di 92.6 fm, mengajak masyarakat untuk mengenal dan waspada terhadap penipuan yang mengatas namakan Bea Cukai. Dalam kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan Bea Cukai Denpasar untuk kampanye anti korupsi dan anti gratifikasi.

“Banyak modus yang digunakan dalam penipuan mengatas namakan Bea Cukai, seperti belanja online, lelang, dan pemberian hadiah. Hati-hati, kita dapat melakukan mengecek nomor resi secara online melalui website beacukai.go.id/ atau aplikasi Mobile Bea Cukai/SiMade BC Denpasar yang diunduh melalui playstore. Seluruh layanan yang diberikan oleh Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya,” ungkap Hatta. (ipo)

Tags: Bea CukaikepabeananpabeanSosialisasi
Previous Post

Jadwal PPDB Banten 2021 Jenjang SMK, SMA dan SKh

Next Post

PPDB di Banten, Calon Siswa SMA Boleh Pilih Dua Sekolah

Related Posts

UMKM
Nasional

Kementerian UMKM Dorong Kemitraan Setara Lewat Program Kumitra

Selasa, 4 November 2025 - 17:53
DD2
Nasional

Dompet Dhuafa Hadirkan Layanan Ambulans dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Gaza

Selasa, 4 November 2025 - 17:33
BP2MI
Nasional

KP2MI – BP BUMN Bahas Kerja Sama Vokasi Untuk Pekerja Migran Terampil

Selasa, 4 November 2025 - 17:18
UI
Nasional

‎UI Perkuat Kolaborasi Internasional, Gandeng Peking University

Selasa, 4 November 2025 - 16:37
bareskrim
Nasional

Polri Telah Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Penambangan Ilegal Merapi

Selasa, 4 November 2025 - 16:07
PRABOWO
Nasional

Prabowo Jamin Polemik Utang Whoosh Tuntas, Redam Kekhawatiran Publik

Selasa, 4 November 2025 - 15:41
Next Post
indoposco

PPDB di Banten, Calon Siswa SMA Boleh Pilih Dua Sekolah

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.