• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kementerian PPPA Kecam Ayah Perkosa Anak di Sidoarjo

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 5 Juni 2021 - 23:14
in Nasional
indoposco

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar. (Antara/HO-KemenPPPA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengecam keras perbuatan bejat ayah kandung berinisial FD di Sidoarjo, Jawa Timur, yang tega melakukan pemerkosaan berulang selama bertahun-tahun terhadap anak kandungnya.

“Kejadian ini untuk kesekian kalinya menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa kerentanan anak mengalami kekerasan seksual bisa terjadi di mana dan kapan saja, sekalipun di dalam keluarga yang seharusnya mampu menjadi tempat yang aman dan nyaman, yang mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak kita,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar dalam keterangannya, di Jakarta seperti dikutip Antara, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Nahar, orang tua perlu memahami, bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada anak, baik ataupun buruk, akan berdampak pada perkembangan fisik dan psikologis anak.

Bahkan negara melalui UUD 1945, kata Nahar, secara tegas mengamanatkan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh dan memenuhi hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan.

Perbuatan ini dilakukan pelaku sejak 2017, atau saat anaknya berusia 12 tahun. Namun, korban baru berani melapor empat tahun kemudian usai bercerita dan mendapatkan dukungan dari teman kerjanya.

Perbuatan ayah tersebut kemudian diperparah dengan ancaman pembunuhan jika anak korban melapor.

“Kemen-PPPA bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo telah memastikan korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga, jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara,” katanya.

Koordinasi dengan kepolisian juga akan terus dilakukan untuk memastikan penyidikan kasus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

“Kemen-PPPA mengapresiasi upaya Kepolisian dalam menangani kasus ini dan secara tegas meminta agar pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Karena pelaku merupakan orangtua anak, sebagaimana dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dapat diancam dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (bro)

Tags: kementerian pppaPelecehan Seksualperkosaan
Previous Post

Pejabat Dinkes Banten yang Mundur Ingin Minta Maaf ke Gubernur

Next Post

Panglima TNI Gelar Pasukan Satgas Covid-19 di Blora

Related Posts

menag2
Nasional

Ditjen Pesantren, Menag: Jadi Perhatikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 02:09
tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
nusron
Nasional

Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

Kamis, 6 November 2025 - 19:09
anak
Nasional

Tuntutan Gizi Anak Meningkat Tapi Daya Beli Masyarakat Turun

Kamis, 6 November 2025 - 18:18
Next Post
Panglima TNI Gelar Pasukan Satgas Covid-19 di Blora

Panglima TNI Gelar Pasukan Satgas Covid-19 di Blora

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.