• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sindikat Narkotika Jaringan Malaysia-Bali Divonis 13 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 3 Juni 2021 - 01:00
in Nusantara
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (3/6/2021). Foto:  (ANTARA)

Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (3/6/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang anggota sindikat narkotika jaringan Malaysia-Bali yang bernama Hendra Kurniawan alias Said bin H Maskur divonis 13 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (3/6/2021).

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh I Putu Suyoga seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Ia mengatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan alias Said bin H Maskur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram lebih.

Selain terdakwa, vonis yang sama juga diterima sindikat lainnya, Febri Haryadi alias Bagong, Imam Buhari, Hambali bin Achmad, Lasmanah alias Nana, masing-masing dalam berkas terpisah yaitu selama 13 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan penjara.

Sindikat narkotika jaringan Malaysia-Bali ini, seluruhnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan primer penuntut umum.

Sebelumnya pada 19 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan Hambali bin Achmad dan Febri Hariyadi alias Bagong di kamar 4 LP Karangasem, Bali. Saat itu, Hambali bin Achmad menjelaskan kepada terdakwa kalau saat ini telah bekerja sama dengan Lasmanah alias Nana dalam pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Bali.

Selanjutnya, terdakwa diminta untuk mencari alamat pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Pada waktu yang sama, terdakwa telah menerima alamat tujuan paket narkotika jenis sabu-sabu itu di wilayah Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Kemudian, Lasmanah alias Nana mengatakan kepada terdakwa kalau alamat itu sudah dikirim ke Brother (DPO), lalu menunggu sabu-sabu datang dari Malaysia.

Dengan menggunakan gawai, Imam Buhari meminta temannya Thio Firmansyah untuk mengambil paket sabu-sabu sesuai dengan alamat yang diminta dan paket melalui Fedex.

Pada 26 Agustus 2019 di Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Aldo Putra Kurniawan menerima paket sabu-sabu dari Fedex, namun saat akan diserahkan ke terdakwa, Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap mereka. Hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 177 gram. (wib)

Tags: sindikat narkotikavonis 13 tahun

Berita Terkait.

Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.