• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penghalang Penyidikan Nurhadi Disidang

Redaksi by Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 14:31
in Nasional
indoposco

Dok. Ferdy Yuman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, di Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK menginformasikan terdakwa Ferdy Yuman dari pihak swasta akan disidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6).

Ia adalah terdakwa perkara dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan kawan-kawan.

“Tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang terdakwa Ferdy Yuman dari Kepaniteraan PN Tipikor Jakarta Pusat yang diagendakan pada Kamis (3/6) untuk sidang perdana pembacaan surat dakwaan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (2/6/2021).

Sebelumnya, kata dia, tim jaksa penuntut telah melimpahkan berkas perkara dia dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5).

Yuman didakwa dengan pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yuman sebagai tersangka pada 10 Januari 2021.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah memasukkan Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, dalam daftar orang dicari.

Sejak 2017 sampai 2019, Yuman bekerja sebagai sopir untuk Herbiyono dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Yuman atas perintah dari Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lain menempati rumah itu.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Herbiyono.

Saat tiba di lokasi, dia telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput dia bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil itu, dia langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Herboyono di dalam rumah itu. (bro)

Tags: Ferdy YumanKPKNurhadi
Previous Post

Tolak Gratifikasi, Brantas Abipraya Serahkan Bingkisan Ramadan ke Panti Asuhan

Next Post

Keluarga Harus Dorong Lansia Ikut Vaksin

Related Posts

FORUM-PAKAR
Nasional

Forum Kardiologi Terbesar di Indonesia Hadirkan Pakar dari 14 Negara di ISICAM 2025

Jumat, 7 November 2025 - 06:11
BAHLIL
Nasional

Prabowo Minta 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 600 T Dipercepat

Jumat, 7 November 2025 - 05:18
menag2
Nasional

Ditjen Pesantren, Menag: Jadi Perhatikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 02:09
tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
Next Post
indoposco

Keluarga Harus Dorong Lansia Ikut Vaksin

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.