• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penghalang Penyidikan Nurhadi Disidang

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 14:31
in Nasional
indoposco

Dok. Ferdy Yuman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, di Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK menginformasikan terdakwa Ferdy Yuman dari pihak swasta akan disidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6).

Ia adalah terdakwa perkara dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan kawan-kawan.

BacaJuga:

Profil Michael Bambang Hartono: Raja Bisnis Djarum dan Legenda Bridge

Pemerintah Jamin Pasokan Energi di Jateng Mencukupi Selama Idulfitri

Pendiri Djarum, Michael Bambang Hartono Tutup Usia

“Tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang terdakwa Ferdy Yuman dari Kepaniteraan PN Tipikor Jakarta Pusat yang diagendakan pada Kamis (3/6) untuk sidang perdana pembacaan surat dakwaan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (2/6/2021).

Sebelumnya, kata dia, tim jaksa penuntut telah melimpahkan berkas perkara dia dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5).

Yuman didakwa dengan pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yuman sebagai tersangka pada 10 Januari 2021.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah memasukkan Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, dalam daftar orang dicari.

Sejak 2017 sampai 2019, Yuman bekerja sebagai sopir untuk Herbiyono dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Yuman atas perintah dari Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lain menempati rumah itu.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Herbiyono.

Saat tiba di lokasi, dia telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput dia bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil itu, dia langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Herboyono di dalam rumah itu. (bro)

Tags: Ferdy YumanKPKNurhadi

Berita Terkait.

bambang hartono
Nasional

Profil Michael Bambang Hartono: Raja Bisnis Djarum dan Legenda Bridge

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:29
Wahyudi-Anas
Nasional

Pemerintah Jamin Pasokan Energi di Jateng Mencukupi Selama Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:16
bambang
Nasional

Pendiri Djarum, Michael Bambang Hartono Tutup Usia

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:25
Wida
Nasional

Kementerian PU Siaga 24 Jam Jaga Kelancaran Perjalanan Mudik Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:03
Petugas-Masjid
Nasional

Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:10
Seskab
Nasional

Sentuhan Langsung Pejabat Jadi Kunci Bangun Kedekatan dengan Rakyat

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:37

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2497 shares
    Share 999 Tweet 624
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.