• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Hibah Ponpes, MAKI: Gunakan Pasal Pencucian Uang

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 20:03
in Nusantara
indoposco

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pondok pesantren (Ponpes) pada tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp117,780 miliar.

Penyidik Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut yakni ES selaku pimpinan Ponpes Attohiriyah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang; AS selaku pengurus Ponpes di Pandeglang dan AG sebagai pegawai honorer pada Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

BacaJuga:

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Selain itu, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso (IS) dan Toton Suriawinata (TS) sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesra Banten selaku Ketua Tim Evaluasi Hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.

Para tersangka ini diduga melakukan pemotongan dana hibah Ponpes baik pada tahun anggaran 2018 maupun pada tahun anggaran 2020. Pemotongan yang dilakukan bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per Ponpes.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kepada INDOPOSCO.ID, Rabu (2/6/2021) mengatakan, pihaknya pada prinsipnya mendukung secara penuh langkah yang telah diambil oleh Kejati Banten dalam menangani kasus korupsi yang ada dalam hal ini kasus korupsi hibah Ponpes.

“Saya siap mengawal, dan kalau nanti kalau ada hambatan atau tekanan kepada Kejaksaan Tinggi, yah biasa saya akan mengawal dalam bentuk justru menggugat praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi untuk berjalan kembali (pengusutan kasus korupsinya),” tegas Boyamin.

Boyamin mengatakan, kalau perlu dalam penanganan kasus dugaan korupsi hibah Ponpes ini digunakan pasal pencucian uang untuk mengejar aliran uang hasil korupsi dengan modus pemotongan dana hibah itu ke mana saja.

“Nantinya, uang itu digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Itu aja prinsipnya,” tegas Boyamin.

Untuk diketahui, tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dam)

Tags: Dana Hibah PonpesKorupsi Dana Hibah PonpesMAKI

Berita Terkait.

Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:53
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:08
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:08
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.