• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bayar Denda, Jerinx Tak Perlu Jalani Kurungan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 21:49
in Nasional
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto. Foto: Antara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali telah menerima uang pengganti denda kurungan sebesar Rp10 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum dari terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx SID, sehingga yang bersangkutan tak perlu menjalani satu bulan kurungan.

“Terpidana Jerinx melalui penasihat hukumnya telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan terhadap dirinya yaitu denda sejumlah Rp10 juta dengan telah dibayarkannya denda ini maka subsider atau pengganti dari pidana kurungan penjara yang dijatuhkan terhadap terpidana Jerinx yaitu satu bulan itu tidak perlu di jalani,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto seperti dikutip Antara, Rabu (2/6/2021).

BacaJuga:

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Mendes Ajak Kades di Kedurang Sukseskan Kopdes dan BUMDes

Ia mengatakan dari barang bukti yang sudah diserahkan melalui kuasa hukumnya ini selanjutnya akan kami serahkan ke Bidang Pembinaan untuk saatnya disetor ke kas negara. Terkait dengan waktu bebas dari terpidana Jerinx SID, Kasipenkum Luga mengatakan proses itu nantinya diserahkan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali.

“Kalau masalah bebas ya jangka waktunya itu merupakan kewenangan Lapas. Tugas kami nantinya tentu menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah membayar denda jadi karena sudah jadi terpidana warga binaan dari Lapas maka kewenangan untuk memutuskan kapan bebas masuk wilayah Kanwil KemenkumHAM dan Lapas Kerobokan,” jelasnya.

Semua unsur dari putusan tersebut sudah terpenuhi sehingga terpidana Jerinx tidak lagi memiliki kewajiban yang harus terpenuhi. “Sesuai putusan tidak ada kewajiban, dari eksekusi terakhir terhadap pelaksanaan putusan ini hanyalah terhadap dendanya saja kalau penjara sudah dijalani, dan statusnya jadi terpidana,” ucap Luga.

Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus Ujaran Kebencian. Adapun Pasal yang dikenakan terhadap terpidana Jerinx SID yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wib)

Tags: JerinxJerinx SIDkasus Ujaran KebencianKejaksaan Negeri Denpasar

Berita Terkait.

Mendagri
Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:05
Bantuan
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:34
Mendes
Nasional

Mendes Ajak Kades di Kedurang Sukseskan Kopdes dan BUMDes

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:14
Presiden-RI
Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh, Gibran di Masjid Istiqlal Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:21
Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026
Nasional

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:41
Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik
Nasional

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:33

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2647 shares
    Share 1059 Tweet 662
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.