• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Langgar Prokes, Tiga Hajatan di Kudus Dibubarkan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 31 Mei 2021 - 03:35
in Nusantara
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat mendatangi pemilik hajatan yang hendak dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan. Foto: Antara/HO-Humas Polres Kudus

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat mendatangi pemilik hajatan yang hendak dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan. Foto: Antara/HO-Humas Polres Kudus

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sudah membubarkan tiga acara hajatan resepsi pernikahan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).

“Pelanggaran yang terjadi, mulai dari tamu yang diundang melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan hidangan untuk makan di tempat,” kata Kapolsek Jekulo AKP Supartono di Kudus seperti dilansir Antara, Minggu (30/5/2021).

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Ia mengungkapkan ketiga acara resepsi pernikahan yang dibubarkan tersebut terjadi Sabtu (30/5) di dua desa. Di antaranya, dua acara di Desa Pladen dan satu acara di Desa Bulung Kulon.

Pembubaran acara tersebut, melibatkan jajaran TNI dan trantib Kecamatan Jekulo dengan mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga tentang penyelenggaraan hajatan dengan melanggar prokes.

Saat didatangi, ditemukan ada tamu undangan yang tidak memakai masker dan panitia hajatan juga menyediakan meja dan kursi hingga hidangan makan di tempat. Berbeda ketika digelar dengan sistem tamu undangan yang datang tanpa duduk serta makanan dibawa pulang.

“Kenyataannya, tamu undangan duduk dan hidangan dimakan di tempat dan tanpa jarak,” ujarnya.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Warga juga diingatkan agar tidak nekat menggelar hajatan tanpa menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diberlakukan. Satgas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila ditemukan melanggar prokes.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan pihaknya tidak melarang warga menggelar hajatan, sepanjang mematuhi aturan yang berlaku dengan jumlah tamu undangan harus dibatasi serta tidak ada hidangan di tempat. Namun yang terjadi warga nekat menggelar hajatan dan melanggar aturan tersebut.

“Sebelumnya kami juga membubarkan hajatan di wilayah Jati. Kemudian Sabtu (29/5) tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jekulo karena abaikan prokes,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menghindari kerumunan dan selalu rajin mencuci tangan untuk menekan penyebaran Covid-19. (bro)

Tags: hajatan dibubarkanKabupaten KudusLanggar ProkesSatgas Covid-19

Berita Terkait.

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Senin, 11 Mei 2026 - 21:55
Petugas
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Senin, 11 Mei 2026 - 16:36
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Senin, 11 Mei 2026 - 14:54
bc
Nusantara

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32
Irene Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nusantara

KKP-Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nusantara

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.