• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 31 Mei 2021 - 17:45
in Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai salah satu instansi pemerintah yang bertugas sebagai aparat penegak hukum, Bea Cukai tidak hanya gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal, namun juga secara kontinyu memberikan informasi dan edukasi terkait ketentuan cukai kepada masyarakat. Salah satu langkah penyampaian informasi yang sering digalakkan oleh Bea Cukai adalah melalui sosialisasi.

Kali ini, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Gresik bersama pemerintah daerah di masing-masing wilayah melakukan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai khususnya cukai rokok. Tujuan dari sosalisasi ini adalah untuk menghentikan laju peredaran rokok ilegal dengan langkah edukasi yang masif ke setiap lapisan masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang para pedagang rokok di daerah setempat.

BacaJuga:

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Lampung melaksanakan sosialisasi cukai rokok di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas rokok ilegal melalui sosialisasi dan edukasi kepada pedagang rokok tentang bagaimana cara mengidentifikasi rokok ilegal. Disamping melakukan sosialisasi, Bea Cukai Lampung kali ini juga membagikan poster ‘Yuk Kenali Rokok Ilegal’ ke setiap warung/toko yang dikunjungi serta tempat lain yang memungkinkan dilakukan pemasangan poster.

“Pelaksanaan sosialisasi kali ini diharapkan mampu menambah wawasan serta mengedukasi para pemilik toko/warung dalam melakukan kegiatan jual beli khususnya rokok. Selain pandemi virus Covid-19 yang harus diberantas, rokok ilegal pun harus diberantas demi melindungi masyarakat, demi Bea Cukai yang makin baik, dan untuk Indonesia maju,” tambah Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung, Fobby Trisunarso.

Di Madura, untuk menekan angka rokok ilegal bisa tercapai, Bea Cukai Madura bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai ke desa-desa yang ada di Pamekasan.

Sementara itu, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan focus group discussion (FGD) bersama instansi terkait dalam rangka harmonisasi peraturan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dengan peraturan pemerintah daerah. Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian perizinan atas peredaran atau penjualan minuman beralkohol di kota Pangkalpinang.

“Salah satu wujud nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari konsumsi barang ilegal adalah memberikan kewajiban kepada setiap orang atau badan usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha sebagai pengusaha pabrik, importir, pengusaha tempat penjualan eceran, pengusaha tempat penyimpanan, dan penyalur barang kena cukai untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan guna memperoleh izin berupa NPPBKC yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai,” jelas Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty.

Yetty berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi atas kendala dan permasalahan yang ada, serta dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait perizinan atas peredaran atau penjualan minuman beralkohol. (ipo)

Tags: Bea CukaiKetentuan Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu
Nusantara

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:45
Pemudik
Nusantara

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31
Banjir
Nusantara

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:40
Macet
Nusantara

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:08
Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36
Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2665 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.