• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Asisten Perekonomian DKI Tak Penuhi Panggilan KPK karena Positif Covid-19

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 31 Mei 2021 - 23:40
in Megapolitan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) memberikan pernyataan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah). Foto: Antara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) memberikan pernyataan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemprov DKI Jakarta mengkonfirmasi tidak hadirnya Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkonfirmasi positif Covid-19. Kepastian tersebut didapatkan usai Sri menjalani tes “polymerase chain reaction” (PCR) yang keluar pada Senin (31/5/2021).

“Ya benar, Ibu Sri Haryati selaku Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan positif COVID-19 melalui hasil tes PCR,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti seperti dikutip Antara, Senin (31/5/2021) malam.

BacaJuga:

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

Liburan Seru di The Jungle Bogor, Banyak Acara dan Hadiah Menarik

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Widyastuti menjelaskan bahwa sebelumnya Sri Haryati mengalami beberapa gejala Covid-19, di antaranya flu dan tidak mampu mencium bau (anosmia) sehingga membuat Sri Hayati langsung melakukan tes PCR dan mendapati hasil positif.

Selanjutnya Sri juga langsung melakukan isolasi mandiri guna menekan potensi keterpaparan ke orang lain. Widyastuti juga menegaskan pihaknya juga langsung melakukan pelacakan (tracing) ke orang-orang yang berinteraksi dengan Sri Haryati dalam 14 hari terakhir.

“Kami juga melakukan penutupan kantor di lantai 4 guna desinfeksi ruangan serta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN (aparatur sipil negara) di lantai 4 Blok G Balai Kota,” ujarnya.

Widyastuti menambahkan pihaknya juga berharap kondisi Asperkeu DKI itu semakin membaik dan dapat sembuh lebih cepat, terlebih Sri telah menerima dosis vaksin kedua pada bulan lalu.

“Kami tentu berharap agar kondisi Ibu Sri bisa lebih cepat membaik karena beliau telah divaksin sehingga harapannya antibodinya dapat melawan virus tersebut lebih baik dan lebih cepat,” tuturnya.

Sebelumnya, ramai kabar yang menyebutkan bahwa Sri Haryati beralasan sakit sebagai dalih untuk tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang menjerat mantan Dirut BUMD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Konfirmasi sakit tersebut juga sudah diterima oleh KPK. Kemudian, atas ketidakhadiran ini, pihak KPK berencana akan menjadwalkan ulang pemanggilan Sri Haryati. KPK sendiri resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5). Yoory juga sudah ditahan di Rutan Guntur untuk kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Korporasi PT. Adonara Propertindo dan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (wib)

Tags: Asisten Perekonomian DKIDugaan Korupsi Pengadaan TanahKPKYoory Corneles Pinontoan
Berita Sebelumnya

LKPP dan Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan

Berita Berikutnya

Tim Gabungan TNI AL Tangkap Kapal Pembawa 13 Ton BBM Ilegal

Berita Terkait.

IMG-20251220-WA0017
Megapolitan

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:34
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.51.13
Megapolitan

Liburan Seru di The Jungle Bogor, Banyak Acara dan Hadiah Menarik

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:56
hujan-petir
Megapolitan

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11
angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
Berita Berikutnya
Tim Gabungan TNI AL Tangkap Kapal Pembawa 13 Ton BBM Ilegal

Tim Gabungan TNI AL Tangkap Kapal Pembawa 13 Ton BBM Ilegal

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.