• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Asisten Perekonomian DKI Tak Penuhi Panggilan KPK karena Positif Covid-19

Redaksi by Redaksi
Senin, 31 Mei 2021 - 23:40
in Megapolitan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) memberikan pernyataan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah). Foto: Antara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) memberikan pernyataan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah). Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemprov DKI Jakarta mengkonfirmasi tidak hadirnya Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkonfirmasi positif Covid-19. Kepastian tersebut didapatkan usai Sri menjalani tes “polymerase chain reaction” (PCR) yang keluar pada Senin (31/5/2021).

“Ya benar, Ibu Sri Haryati selaku Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan positif COVID-19 melalui hasil tes PCR,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti seperti dikutip Antara, Senin (31/5/2021) malam.

Widyastuti menjelaskan bahwa sebelumnya Sri Haryati mengalami beberapa gejala Covid-19, di antaranya flu dan tidak mampu mencium bau (anosmia) sehingga membuat Sri Hayati langsung melakukan tes PCR dan mendapati hasil positif.

Selanjutnya Sri juga langsung melakukan isolasi mandiri guna menekan potensi keterpaparan ke orang lain. Widyastuti juga menegaskan pihaknya juga langsung melakukan pelacakan (tracing) ke orang-orang yang berinteraksi dengan Sri Haryati dalam 14 hari terakhir.

“Kami juga melakukan penutupan kantor di lantai 4 guna desinfeksi ruangan serta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN (aparatur sipil negara) di lantai 4 Blok G Balai Kota,” ujarnya.

Widyastuti menambahkan pihaknya juga berharap kondisi Asperkeu DKI itu semakin membaik dan dapat sembuh lebih cepat, terlebih Sri telah menerima dosis vaksin kedua pada bulan lalu.

“Kami tentu berharap agar kondisi Ibu Sri bisa lebih cepat membaik karena beliau telah divaksin sehingga harapannya antibodinya dapat melawan virus tersebut lebih baik dan lebih cepat,” tuturnya.

Sebelumnya, ramai kabar yang menyebutkan bahwa Sri Haryati beralasan sakit sebagai dalih untuk tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang menjerat mantan Dirut BUMD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Konfirmasi sakit tersebut juga sudah diterima oleh KPK. Kemudian, atas ketidakhadiran ini, pihak KPK berencana akan menjadwalkan ulang pemanggilan Sri Haryati. KPK sendiri resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5). Yoory juga sudah ditahan di Rutan Guntur untuk kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Korporasi PT. Adonara Propertindo dan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (wib)

Tags: Asisten Perekonomian DKIDugaan Korupsi Pengadaan TanahKPKYoory Corneles Pinontoan
Previous Post

LKPP dan Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan

Next Post

Tim Gabungan TNI AL Tangkap Kapal Pembawa 13 Ton BBM Ilegal

Related Posts

BPN-DKI
Megapolitan

Rakerda Kanwil BPN Jakarta Fokus Optimalisasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 November 2025 - 17:05
thrifting
Megapolitan

Ubah Pasar Senen Jadi Pusat Produk Lokal, Pedagang Thrifting Siap Bertransformasi

Selasa, 4 November 2025 - 10:45
krl
Megapolitan

Kapasitas KRL Jabodetabek Tinggi, Komisi V Dukung Penambahan Gerbong

Selasa, 4 November 2025 - 09:09
hujan
Megapolitan

BMKG Ramalkan Hujan Intensitas Ringan Hingga Sedang Guyur Jakarta pada Sore Hari

Selasa, 4 November 2025 - 08:15
JIP
Megapolitan

JIP Gelar Pelatihan dan Pendampinhan Digital Konten untuk Pemuda Lintas Agama

Selasa, 4 November 2025 - 06:03
onad
Megapolitan

Pesan Singkat Onad untuk Istri Usai Asesmen Narkoba

Senin, 3 November 2025 - 23:55
Next Post
Tim Gabungan TNI AL Tangkap Kapal Pembawa 13 Ton BBM Ilegal

Tim Gabungan TNI AL Tangkap Kapal Pembawa 13 Ton BBM Ilegal

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.