• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tim Pengkaji Pastikan Akan Ada Pasal Baru Direvisi UU ITE

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Mei 2021 - 17:04
in Nasional
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Sugeng Purnomo, membantah pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE dan tidak akan melakukan revisi.

Dia mengungkapkan terdapat dua hal yaitu revisi terbatas UU ITE hasil kerja tim bentukan Menko Polhukam Mahfud MD. Revisi terbatas UU ITE itu terutama pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet dan kedua pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

BacaJuga:

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

“Pemerintah akan mereformulasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE. Reformulasi pasal dilakukan salah satunya karena putusan MK terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Sugeng, Selasa (25/5/2021).

“Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan/nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri,” sambungnya.

Sementara Pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian, dan sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34.

Dia menjelaskan, akan ada penambahan pasal baru, pasal 45 C, yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran. Karena selama ini UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

“Keonaran yang dimaksud disini terjadi di ruang fisik/nyata dan bukan di ruang digital/maya,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, Kemenkominfo dan Kemenkumham akan menjadi leading sector. Kemenkumham akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021. “Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” ucapnya.

Kemudian kedua, lanjut dia adalah SKB antara Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi UU ITE. SKB akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU No.11/2008 tentang ITE yang telah diubah melalui UU No.16/2019. Pedoman ini disusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multi tafsir di kalangan aparat penegak hukum.

“Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian dan Kejaksaan. Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi, agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan,” ujar Sugeng.

Dia juga mengatakan, pedoman implementasi yang berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Pada prinsipnya UU ITE diterapkan dengan prinsip penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Sehingga Kepolisian dan kejaksaan diminta mengedepankan aspek keadilan restoratif,” imbuhnya. (yah)

Tags: hukumrevisi uu iteUU ITE

Berita Terkait.

Pengamat: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Nasional

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 17:05
Menpar
Nasional

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

Minggu, 27 September 2026 - 14:06
Wisuda
Nasional

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Minggu, 27 September 2026 - 12:44
Penghargaan
Nasional

Optimalkan Data BPS untuk Pembangunan Daerah, Kemendagri Sabet Penghargaan di HSN 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:04
Cheka-Virgowansyah
Nasional

Cegah Pekerja Rentan Terlantar, Pemerintah Dorong Pemda Terbitkan Perda Jamsostek

Minggu, 27 September 2026 - 10:32
haji
Nasional

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Prominent Awards 2026

Minggu, 27 September 2026 - 06:06

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3885 shares
    Share 1554 Tweet 971
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.