• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Malaysia Wajibkan Karantina 21 Hari Penumpang dari Lima Negara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Mei 2021 - 01:49
in Internasional
indoposco

Mural Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin dan Dirjen Kesehatan Kementrian Kesehatan Malaysia Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah di Klinik Kesehatan Kuala Lumpur, Foto: Antara/Agus Setiawan (1)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Keselamatan Negara (MKN) Malaysia mewajibkan karantina 21 hari bagi bagi penumpang warga negara dan bukan warga negara yang melakukan perjalanan dari Sri Lanka, Bangladesh, Nepal, Pakistan dan India.

Menteri Pertahanan Malaysia, Dato’ Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian di Putrajaya, Senin (24/5).

BacaJuga:

DPR Desak Investigasi Internasional atas Serangan ke Markas UNIFIL

Pasukan Perdamaian TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Kejahatan Serius oleh Israel, Pemerintah Jangan Bersikap Biasa aja!

Berikan Dukungan Perang Lawan Israel dan Amerika, Pemimpin Tertinggi Iran Bersurat ke Irak

“Tempo karantina wajib bagi warga dari Sri Lanka, Bangladesh, Nepal dan Pakistan dilanjutkan daripada 14 hari kepada 21 hari di stasiun karantina yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Sedangkan pelaksanaan arahan karantina wajib selama tempo 21 hari bagi warganegara Malaysia dan bukan warganegara yang diberi izin masuk ke Malaysia yang tiba dari India akan diteruskan.

“Semua penumpang perlu menjalani ujian tes RTPCR Covid-19 tiga hari sebelum berangkat dan hanya keputusan ujian negatif boleh menaiki penerbangan untuk masuk ke Malaysia,” ujar Dato’ Seri Ismail, seperti dikutip dari Antara.

Semua penumpang, ujar dia, perlu menjalani ujian tes RTPCR COVID-19 saat tiba di pintu masuk internasional.

“Tempo karantina wajib dari semua negara lain dilanjutkan dari 10 hari kepada 14 hari di stasiun karantina yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Namun tempo karantina 14 hari ini akan dilanjutkan selama tujuh hari lagi (menjadikan jumlah karantina 21 hari) sekiranya terdapat keperluan berdasarkan hasil penilaian resiko yang telah dijalankan pada hari ke-14.

“Karantina tambahan ini akan dilaksanakan di stasiun karantina yang sama,” katanya.

Ujian ulangan RT-PCR COVID-19 dilakukan pada hari ke-10 sekiranya dilanjutkan tempo karantina sehingga 21 hari, tes ulang RT-PCR COVID-19 dibuat pada hari ke 18. (arm)

Tags: covid-19karantinaMalaysia

Berita Terkait.

unifil
Internasional

DPR Desak Investigasi Internasional atas Serangan ke Markas UNIFIL

Senin, 30 Maret 2026 - 22:12
mahfudz
Internasional

Pasukan Perdamaian TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Kejahatan Serius oleh Israel, Pemerintah Jangan Bersikap Biasa aja!

Senin, 30 Maret 2026 - 21:11
motjaba
Internasional

Berikan Dukungan Perang Lawan Israel dan Amerika, Pemimpin Tertinggi Iran Bersurat ke Irak

Senin, 30 Maret 2026 - 19:09
riyono
Internasional

DPR Usulkan 3 Jurus Lindungi Indonesia dari Krisis Pangan di Tengah Konflik Global

Senin, 30 Maret 2026 - 06:06
hasto
Internasional

PDIP Tegaskan Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Tengah Gejolak Global

Senin, 30 Maret 2026 - 05:05
kapall
Internasional

Kapal Tempur Rusia Sandar di Tanjung Priok, Siap Latihan Bersama TNI AL

Senin, 30 Maret 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.