• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keterbukaan Transaksi Daring Belum Didukung SDM Berkompeten

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Mei 2021 - 11:22
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di hulu menjadi masalah munculnya sejumlah problem pada kebiasaan belanja online di masyarakat. Banyak konsumen yang tidak memahami proses bisnis berdagang secara digital.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melalui gawai, Minggu (23/5/2021). Dia menyebut, berdagang secara digital ada entitas yang harus dipahami oleh konsumen.

BacaJuga:

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

“Di sana ada pedagang hingga kurirnya. Dan apabila ada komplain dari konsumen itu hak konsumen,” katanya.

Bahwa, dikatakan Tulus, keberatan konsumen dijamin oleh undang-undang (UU) konsumen. Di dalam UU tersebut konsumen berhak mengeluh atau mengadu ketika bertransaksi dengan siapapun dan apapun.

“Tapi pada berdagang secara digital, konsumen tidak mengetahui mekanisme untuk melakukan komplain. Yang ada konsumen mengeluh atau mengadukan kepada kurir,” ucapnya.

Dia menuturkan, edukasi kepada konsumen masih sangat minim. Kendati pemerintah telah membuka ruang transaksi online secara luas. “Jadi keterbukaan digital tidak diikuti ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yanag kompeten,” ungkapnya.

“Literasi digital masyarakat harus dibenahi, agar kurir tidak menjadi sasaran konsumen,” imbuhnya.

Secara ideal, masih ujar Tulus, konsumen yang akan melakukan transaksi secara daring harus membaca syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti harga hingga kualifikasi barang yang akan dibelinya.

“Mekanisme pengembalian juga harus dipelajari. Jadi ketika ada komplain pengembalian tidak kepada kurir. Kan kurir hanya pengantar barang,” ujarnya. (nas)

Tags: Belanja Onlinetransaksi daringYLKI:

Berita Terkait.

Boy-Rafli-Amar
Nasional

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Jumat, 24 April 2026 - 05:09
Hetifah-Sjaifudian
Nasional

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Jumat, 24 April 2026 - 04:28
CH
Nasional

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 24 April 2026 - 02:16
bridgestone
Nasional

50 Tahun Berkarya, Bridgestone Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi dan Perkuat Kepercayaan Konsumen

Kamis, 23 April 2026 - 23:33
sidang
Nasional

DPD RI: IHPS II 2025 BPK, Harus Jadi Perbaikan Nyata Bukan Sekadar Catatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:02
Rapat
Nasional

PLN Energi Gas Perkuat SDM Lokal Lewat Sertifikasi K3, Peluang Kerja Kian Terbuka

Kamis, 23 April 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1327 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.