• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Senayan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 22 Mei 2021 - 15:28
in Megapolitan
indoposco

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memeriksa kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari terhadap tukang mie ayam di Senayan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang tukang mie ayam di Senayan pada Jumat (21/5).

“Tadi malam dilakukan penangkapan oleh penyidik dari Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip Antara, Sabtu (22/5/2021).

BacaJuga:

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Kuliner Ikonik Lebaran Betawi

Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari

Sambodo menjelaskan tabrak lari tersebut terjadi pada pukul 02.18 WIB. Saat itu kendaraan pelaku berjenis Xenia dengan plat nomor B 1541 WMT sedang melaju dari arah Semanggi menuju Senayan. Namun karena pengemudinya mengantuk dan hilang konsentrasi, kendaraan akhirnya oleng dan menabrak tukang mie ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama. Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan kamera milik Dinas Perhubungan yang berhasil merekam plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.

“Kemudian dari sini kita bisa mengungkap plat nomor tersebut, kemudian bisa mengungkap siapa pengendaranya pada malam kejadian,” katanya.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui kendaraan tersebut berplat nomor B 1541 WMT dan dikemudikan oleh ZO. “Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi,” ujarnya.

ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara. (wib)

Tags: KriminalitasPolda Metro JayaPolri

Berita Terkait.

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka
Megapolitan

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Senin, 23 Maret 2026 - 15:17
Kuliner Ikonik Lebaran Betawi
Megapolitan

Kuliner Ikonik Lebaran Betawi

Senin, 23 Maret 2026 - 00:21
Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari
Megapolitan

Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:05
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Megapolitan

Rumah Ditinggal Mudik, Polisi Patroli Permukiman di Jakarta Barat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:21
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Megapolitan

Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:55
Duka H+1 Lebaran: 696 Warga Jaktim Masih Bertahan di Pengungsian
Megapolitan

Duka H+1 Lebaran: 696 Warga Jaktim Masih Bertahan di Pengungsian

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:03

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2668 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.