• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Nagan Raya Aceh Tangkap 4 Penambang Liar

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Mei 2021 - 04:35
in Nusantara
Satu unit alat berat yang diamankan polisi dari kawasan penambangan emas diduga ilegal di kawasan Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (19/5/2021). Foto: Antara

Satu unit alat berat yang diamankan polisi dari kawasan penambangan emas diduga ilegal di kawasan Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (19/5/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Nagan Raya, Aceh menahan empat orang tersangka pelaku penambangan emas secara ilegal (ilegal minning) di kawasan Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat.

“Empat pelaku kita tangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan aktivitas penambangan emas secara ilegal,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud seperti dilansir Antara, Rabu (19/5/2021).

BacaJuga:

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Ada pun keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi masing-masing berinisial RM (30 tahun) warga Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya Kabupaten Nagan Raya. Kemudian SA (23 tahun) dan SU (20 tahun) warga Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, serta MY (29 tahun) warga Desa Teumareng Lamno, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu unit alat berat, satu lembar ambal penyaring emas warna hijau, satu buah indang alat penyaring emas, serta serbuk emas pasir.

Menurutnya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas lima tahun. “Keempat tersangka masih kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Machfud. (wib)

Tags: Acehpenambang liarPolres Nagan RayaPolri

Berita Terkait.

Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16
bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33
bc4
Nusantara

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52
bc
Nusantara

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Senin, 4 Mei 2026 - 12:12
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3664 shares
    Share 1466 Tweet 916
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.