• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Keinginan Hapus KASN Tak Perlu Diikuti

Redaksi by Redaksi
Kamis, 20 Mei 2021 - 21:11
in Headline
Ilustrasi. Foto: https: kasn.go.id

Ilustrasi. Foto: https: kasn.go.id

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan Komisi II DPR sepakat dengan pendapat pemerintah bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tetap ada dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Komisi II DPR sejalan dengan pendapat pemerintah. Keinginan untuk menghapuskan KASN tidak perlu diikuti, kembalikan kepada aturan di UU yang lama,” kata Syamsurizal seperti dikutip Antara, Kamis (20/5/2021).

Dia menjelaskan, pada awalnya pendapat beberapa fraksi di Badan Legislasi (Baleg) menilai keberadaan KASN tidak diperlukan karena atas pertimbangan politik tertentu. Namun pemerintah tidak berkenan dengan usulan tersebut karena kalau KASN dihilangkan. Pemerintah menyatakan ada kepentingan untuk pengawasan dalam penerapan sistem merit yaitu sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Syamsurizal menjelaskan, Komisi II DPR melihat dari aspek kepegawaian, KASN masih diperlukan karena kalau lembaga itu tidak ada maka tidak ada pihak yang bisa diberikan tugas mengontrol pelaksanaan sistem merit.

“Dalam revisi UU ASN tugas KASN dijalankan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN) RB, namun itu akan rancu tugasnya,” ujarnya.

Karena itu dia menilai tetap diperlukan KASN dengan pertimbangan untuk melaksanakan tugas-tugas di dalam ASN. Dia mencontohkan terkait senioritas seorang pegawai diperlukan penilaian yang objektif sehingga tidak bisa serta merta kepala daerah menilai kinerja ASN.

Politisi PPP itu menilai yang perlu dilakukan adalah langkah evaluasi dan perbaikan kinerja KASN agar ke depannya lebih baik dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya. (wib)

Tags: ASNKASN
Previous Post

Sami Khedira Putuskan Pensiun Akhir Musim

Next Post

Firli Pastikan Patuhi Arahan Presiden Terkait 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Related Posts

riau1
Headline

KPK Boyong 9 Orang ke Jakarta Terkait OTT Gubernur Riau

Selasa, 4 November 2025 - 13:33
bgn
Headline

Ompreng MBG Dipalsukan, BGN Khawatir Bahannya Beracun dan Korosif

Selasa, 4 November 2025 - 11:40
whoosh-baru
Headline

KCIC Siap Buka-bukaan Kasus Dugaan Mark Up Whoosh

Senin, 3 November 2025 - 22:00
gubenur-riau
Headline

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi OTT

Senin, 3 November 2025 - 20:30
WhatsApp Image 2025-11-02 at 12.41.35
Headline

Kabar Duka, Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII Wafat

Minggu, 2 November 2025 - 13:04
pink
Headline

Usai Hujan Deras, BLACKPINK Guncang GBK Lewat “Kill This Love”

Minggu, 2 November 2025 - 06:05
Next Post
Firli Pastikan Patuhi Arahan Presiden Terkait 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Firli Pastikan Patuhi Arahan Presiden Terkait 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.