• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Rutan Depok Beri 555 Remisi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 14 Mei 2021 - 12:03
in Megapolitan
Rutan Depok. Foto: Antara/Feru Lantara

Rutan Depok. Foto: Antara/Feru Lantara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rutan Kelas 1 Depok Cilodong Kota Depok, Jawa Barat, memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kepada 555 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Total-nya ada 555 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2021,” kata Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Anton, dalam keterangannya diterima di Depok melalui Antara, Jumat (14/5/2021).

BacaJuga:

Polisi Ringkus WNA Iran Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Cipayung

Arus Mudik: 41 Ribu Penumpang Berangkat Pagi Tadi, Total Tembus 579 Ribu

H+1 Lebaran, Pemudik dan Perantau Mulai Kembali Tiba di Jakarta

Anton mengatakan ada 12 narapidana yang mendapatkan remisi khusus II yaitu setelah mendapatkan remisi bisa langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Namun, tidak bisa langsung bebas karena ada subsider pengganti denda yang harus dijalani serta telah mendapatkan program asimilasi di rumah.

Dijelaskannya ada dua narapidana yang mendapat remisi bebas, tapi belum bisa langsung keluar karena masih menjalani masa hukuman subsider.

Menurut dia, WBP yang mendapatkan remisi adalah yang berstatus narapidana walaupun kasus-nya sudah putus tapi kalau masih dalam proses banding berarti belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Itu belum bisa mendapatkan remisi.

“Narapidana itu statusnya kalau kasusnya udah inkrah dan sudah dilaksanakan eksekusi oleh jaksa. Yang boleh dapat remisi adalah mereka yang berstatus narapidana,” tutur-nya.

Ada sebanyak 1.531 WBP yang mondok di Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok. Jumlah WBP beragama Islam ada sebanyak 1.449 orang, dengan status tahanan 199 orang dan narapidana 1.250 orang.

Anton mengatakan dari 555 narapidana yang mendapatkan remisi tentu bervariasi jumlah pemotongan masa tahanannya. WBP yang telah menjalani masa pidana 6 bulan sejak ditahan akan mendapatkan remisi 15 hari, setelah 1 tahun mereka mendapatkan 1 bulan remisi, dan tahun berikutnya besarannya berbeda setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bro)

Tags: remisi IdulfitriRutan Depok

Berita Terkait.

Polisi Ringkus WNA Iran Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Cipayung
Megapolitan

Polisi Ringkus WNA Iran Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Cipayung

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:01
Penumpang-KA
Megapolitan

Arus Mudik: 41 Ribu Penumpang Berangkat Pagi Tadi, Total Tembus 579 Ribu

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:22
ST.-Pasar-Senen
Megapolitan

H+1 Lebaran, Pemudik dan Perantau Mulai Kembali Tiba di Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:41
Kemacetan
Megapolitan

Arus Balik Lebaran Rute Transjakarta Beroperasi Hingga Pukul 23.59

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:11
Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026
Megapolitan

Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:15
DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat
Megapolitan

DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:11

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2662 shares
    Share 1065 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.