• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Bogor Persilakan Salat Id di Masjid dan Tempat Terbuka, Ini Syaratnya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Mei 2021 - 22:16
in Megapolitan
indoposco

Salat di masjid di Kota Bogor dalam situasi Pandemi Covid-19. Foto : Antara/HO/Pemkot Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Untuk melaksanakan Salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar) membolehkan warganya yang tinggal di lokasi yang dinyatakan aman dari Covid-18, yakni di RW berstatus zona hijau dan kuning.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan, aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/2522-Huk.HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idulfitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

BacaJuga:

Harinya Jakarta, Betawi Tanpa Hari

Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya tersebut, salah satu poinnya mengatur warga yang tinggal di RW zona hijau dan kuning boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan di tempat terbuka, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, warga yang tinggal di daerah yang dinilai masih rawan penyebaran COVID-19 atau berstatus zona merah dan oranye belum diizinkan melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.

“Warga yang tinggal di daerah zona oranye dan merah, diizinkan Salat Idulfitri di rumahnya masing-masing, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan ormas Islam lainnya,” katanya di Kota Bogor, Rabu (12/5/2021) dilansir Antara.

Persyaratan pelaksanaan Salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka di RW hijau dan kuning, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menjaga jarak.

Jamaah wajib memakai masker dan membawa sajadah sendiri. Panitia menggunakan thermogun untuk mengukur temperatur tubuh jamaah yang hadir. Warga yang lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang yang baru sembuh sakit, atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.

Khutbah disarankan singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Shalat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jamaah. (aro)

Tags: bogorIdulfitrilebaranPemkot BogorSalat Id

Berita Terkait.

betawi
Megapolitan

Harinya Jakarta, Betawi Tanpa Hari

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:06
Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:49
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:47
Menuju Jakarta 500 Tahun, IWDF 2026 Hadirkan Kolaborasi Budaya Lintas Negara
Megapolitan

Menuju Jakarta 500 Tahun, IWDF 2026 Hadirkan Kolaborasi Budaya Lintas Negara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:09
Whip-Pink
Megapolitan

Bareskrim Bongkar Dampak Mengerikan Whip Pink, Seorang YouTuber Kehilangan Kendali Kakinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:04
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:47

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3491 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5694 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.