• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jangan Buang Sembarangan Fotokopi KTP-KK

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 11 Mei 2021 - 12:47
in Nasional
Berkas fotokopi KTP-el dan kartu keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.

Berkas fotokopi KTP-el dan kartu keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengajak masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi. Dia meminta dokumen kependudukan agar tidak difotokopi.

Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menyikapi jagat media sosial yang kembali heboh lantaran adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan kartu keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.

BacaJuga:

PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera dalam Penyaluran FLPP

Musyawarah Kubro Lirboyo, Gus Yahya Siap Ikuti Putusan Mustasyar soal Islah

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Hal ini berawal dari cuitan akun twitter @ismailfahmi yang menampilkan fotokopi KTP-el sebagai bungkus gorengan, serta berkas fotokopi kartu keluarga menjadi bungkus makanan angkringan, Sabtu (8/5/2021).

“Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengupload dokumen kependudukan di media sosial. Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi,” kata zudan dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

“Jangan dibuang begitu saja, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.

Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu, dia meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.

“Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.

“Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat,” ujarnya.

Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, ia juga memerintahkan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas foto copy kepada pemohon karena pelayanan Adminduk dilakukan melalui online.

Zudan mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang kemudian dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal.

“Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini,” imbuhnya. (yah)

Tags: DukcapilFotokopi KTP-KKKemendagri
Berita Sebelumnya

Sony: PS5 Sulit Didapat hingga 2022

Berita Berikutnya

Antisipasi Lonjakan Kasus Usai Lebaran, Ganjar: Semua Tak Boleh Lengah

Berita Terkait.

PRABOWO
Nasional

PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera dalam Penyaluran FLPP

Senin, 22 Desember 2025 - 10:10
lirboyo
Nasional

Musyawarah Kubro Lirboyo, Gus Yahya Siap Ikuti Putusan Mustasyar soal Islah

Senin, 22 Desember 2025 - 08:17
panrb
Nasional

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Senin, 22 Desember 2025 - 05:05
rini
Nasional

Peran Perempuan Menguat, Menteri PANRB Apresiasi Kontribusi IPIMTI

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:23
fadlizon
Nasional

Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:04
abd-muti
Nasional

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:49
Berita Berikutnya
Antisipasi Lonjakan Kasus Usai Lebaran, Ganjar: Semua Tak Boleh Lengah

Antisipasi Lonjakan Kasus Usai Lebaran, Ganjar: Semua Tak Boleh Lengah

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.