INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Ismail Rumadan menegaskan, tes wawasan kebangsaan (TWK) pada alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada relevansinya dengan tujuan penegakan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tes semacam itu, menurutnya, bisa dikatakan sebagai bagian dari peralihan perhatian masyarakat terhadap isu dan perilaku korupsi yang sudah mewabah di negara ini dan tak kunjung ditegakkan.
“Bahkan sebagian perbuatan korupsi patut diduga ada unsur kesengajaan untuk ditutup-tutupi, bahkan patut diduga sebagian pelaku korupsi sengaja untuk dihilangkan jejaknya,” ungkap Ismail Rumadan melalui gawai, Minggu (9/5/2021).
Ia melihat, indikasi adanya upaya penghilangan jejak sangat kuat. Hal itu dibuktikan ada beberapa pegawai KPK yang sedang serius dalam mengungkap beberapa kasus pidana korupsi. Namun kemudian mereka harus diberhentikan akibat dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apa standar penilaian dalam TWK itu, padahal para pegawai KPK yang dites tersebut sudah teruji integritasnya dalam menangani kasus korupsi. Bukankan integritas adalah modal utama bagi seorang pegawai KPK yang bertugas dalam menegakkan hukum terhadap para koruptor,” terangnya.
Menurut Ismail, apabila ada keterlibatan Badan Kepegawaian Nasional, maka standar yang digunakan dalam menguji para pegawai KPK adalah standar penilaian yang lebih dari standar penilaian dalam tes pegawai pada umumnya.
“Ya karena lembaga KPK ini pada awalnya dibutuhkan orang-orang yang bekerja di atas standar kinerja PNS pada umumnya. Orang-orang yang lulus sebagai pegawai KPK adalah orang-orang tidak cukup hanya dengan modal pintar, namun harus orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan keberanian ekstra ordinari dalam melakukan tindakn hukum terhadap para koruptor,” ujarnya.
Apabila, kemudian orang-orang yang memiliki integritas dan keberanian semacam ini diberhentikan dari KPK, menurut Ismail, maka sebaiknya KPK dibubarkan saja. Dan kembalikan kewenangan penegakan hukum korupsi kepada Kepolisian atau kejaksaan.
“Itu (Dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan) kenapa? Karena standar penilaian yang digunakan utuk merekrut pegawai di KPK sama saja dengan kedua lembaga tersebut,” tegasnya.
“Jadi sebaiknya KPK dibubarkan saja, jangan sampai terbentuk sarang koruptor baru,” ketusnya. (nas)











