• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Satgas Waspada Investasi Temukan 112 Platform Pinjaman Online Ilegal

Redaksi by Redaksi
Jumat, 7 Mei 2021 - 14:43
in Ekonomi
Pinjol

Ilustrasi. Foto: Instagram/@ojkindonesia

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April, kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rincian kegiatan yang dilakukan 26 entitas investasi ilegal tersebut melakukan kegiatan money game sebanyak 11 entitas, investasi cryptocurrency tanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas dan 9 kegiatan lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyampaikan, pihaknya yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga ini, akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan. Hal itu sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Kepada masyarakat, Satgas meminta untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” katanya kepada media, Jumat (7/5/2021).

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR, sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” tuturnya.

Tongam memaparkan, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya clear and clean dari Satgas Waspada Investasi dan hal tersebut tidak benar.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” ujarnya.

Satgas juga meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending, mengikuti investasi, atau melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Lebih lanjut, Tongam menyampaikan, dalam operasionalnya Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan Program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Oleh sebab itu, kegiatan ini harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. Terkait hal ini, Satgas bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan Program Saling Jaga hingga memperoleh izin tersebut.

Selain itu, kata Tongam, terdapat satu entitas yang ditangani Satgas yang telah mendapatkan izin usaha, yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” pungkasnya. (son)

Tags: OJKPinjaman OnlineSatgas Waspada Investasi
Previous Post

Ditinggal Mudik Pemiliknya, Dua Gudang Plastik Ludes Terbakar di Cakung

Next Post

Presiden Villarreal Puas Cegah Dominasi Inggris di Final Eropa

Related Posts

oppo
Ekonomi

OPPO Find X9 Series Resmi di Indonesia, Studio Profesional di Genggaman

Kamis, 6 November 2025 - 23:33
BYD
Ekonomi

BYD Perkuat Dominasi di Pasar EV, Ekspansi ke Indonesia Timur Lewat GIIAS Makassar 2025

Kamis, 6 November 2025 - 22:46
pgn
Ekonomi

Dukung Program MBG, Peran Pasokan Energi PGN Raih National Priority Support Award

Kamis, 6 November 2025 - 21:41
syariah
Ekonomi

Dua Tahun Allianz Syariah Terapkan Maqasid Syariah: Kompas Perlindungan Tahap Kehidupan

Kamis, 6 November 2025 - 20:47
CARDEA
Ekonomi

Perluas Daya Jangkau, CARDEA Physiotheraphy & Pilates Buka Cabang ke-6 di Puri Jakarta

Kamis, 6 November 2025 - 19:32
mobilindo
Ekonomi

Indomobil Indonesia Raih Penghargaan Outstanding Citroën Distributor IAP di Bangkok

Kamis, 6 November 2025 - 18:32
Next Post
indoposco

Presiden Villarreal Puas Cegah Dominasi Inggris di Final Eropa

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.