• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kejati Sita Rumah dan Gedung Terkait Korupsi Benih Jagung di Lampung

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 7 Mei 2021 - 04:33
in Daerah
Kejati Lampung sita rumah dan gedung perkara korupsi benih jagung. Foto: Antara

Kejati Lampung sita rumah dan gedung perkara korupsi benih jagung. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita satu unit rumah di Bataranila dan satu unit gudang di wilayah Sukabumi, Bandarlampung, atas perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

“Penyitaan terhadap rumah dan gedung ini merupakan lanjutan perkara benih jagung,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan seperti dikutip Antara, Kamis (6/5/2021).

BacaJuga:

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar

Bea Cukai Kediri Amankan 804.000 Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

Dia menjelaskan penyitaan tersebut merupakan salah satu upaya penyidik untuk mengejar pengembalian kerugian negara atas penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Bandarlampung.

Dalam perkara tersebut, lanjut Andrie, sampai saat ini Kejati Lampung belum menetapkan tersangka baru. Kejati masih fokus terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan dan pengembalian keuangan negara.

“Kita fokus dulu sama tersangka dan kerugian negara. Tapi tidak menutup kemungkinan kita akan lanjut pemeriksaan untuk mengetahui tersangka lain,” kata dia.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara benih jagung. Mereka yakni EY dan AMA yang merupakan ASN dan HRR merupakan seorang rekanan. (wib)

Tags: Kejati LampungKorupsi Benih Jagung

Berita Terkait.

galuga
Daerah

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

Rabu, 9 September 2026 - 20:12
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 17:07
bc2
Daerah

Bea Cukai Kediri Amankan 804.000 Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

Rabu, 9 September 2026 - 16:16
banten
Daerah

Hari Ketiga Pencarian, 7 Jurnalis di Gunung Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 15:15
Kemenkes Belum Tahu Penyebab Siswi Amnesia Usai Keracunan MBG di Karo
Daerah

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,4 Juta Rokok Ilegal dan Sumbang Rp3,35 Miliar ke Kas Negara

Rabu, 9 September 2026 - 13:25
Basarnas Lampung Bantu Cari 8 Korban Speed Boat Hilang di Selat Sunda
Daerah

Basarnas Lampung Bantu Cari 8 Korban Speed Boat Hilang di Selat Sunda

Rabu, 9 September 2026 - 10:40

OLAHRAGA

tohir
Olahraga

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID - Indonesia tak ingin datang ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026 sekadar untuk meramaikan persaingan. Pemerintah mulai mengerucutkan strategi pembinaan...

SelengkapnyaDetails
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57
atlet

Atlet Akuatik Klungkung Borong 5 Medali di Ajang Gajahmada Swimming Competition 2026

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.