• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Posko THR Lebaran di Kabupaten Tangerang Terima 10 Aduan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Mei 2021 - 18:57
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi. Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Foto: tangerangkab.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021.

Posko pengaduan THR ini dibuka sejak 28 April hingga 20 Mei 2021 mendatang. Pelayanan posko THR beroperasi setiap hari di jam kerja pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

BacaJuga:

Wajah Baru di Tanjung Barat: Ketika Mengurus Sertipikat di Jaksel Tak Lagi Menakutkan

BPN Jaksel Luncurkan Tagline ‘Wajah Baru, Semangat Baru’ untuk Percepatan Layanan

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, dengan Suhu Berkisar 27 Hingga 36 Derajat Celcius

Sejauh ini sudah ada 10 pengaduan yang disampaikan ke posko terkait pembayaran THR.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, posko pengaduan THR tahun 2021 ini fokus pada pemberian informasi mengenai THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR keagamaan dari perusahaan ke pekerja.

Layanan Pengaduan THR ini bisa mengawasi pemberian THR pada 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja.

“Hasil pengaduan nantinya akan kami koordinasikan ke Disnaker Provinsi Banten, dan untuk peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Pemerintah Provinsi Banten,” ujar Beni Rachmat, Senin (3/5/2021).

Beni mengatakan layanan posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan PemberianTHR 2021 bagi Pekerja/Buruh di Kabupaten Tangerang.

Dalam SE tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan paling lambat H-7 Lebaran.

“Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR saat pelaksanaan Lebaran tahun ini dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak disnaker,” ujar Beni.

Beni menginformasikan, untuk pengaduan bisa langsung mengujungi Posko pengaduan THR Lebaran di Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email : disnaker@tangerangkab.go.id, atau dengan mengisi form di alamat S.id/poskothr.

Beni berharap, perusahaan bisa membayar THR pada tahun ini sesuai aturan. Bahkan jika dicicil itu sudah jelas harus selesai pada hari menjelang Idulfitri. (dam)

Tags: IdulfitriKabupaten Tangeranglebaranthr

Berita Terkait.

Era AI Ubah Strategi Treasury, Indonesia Berpeluang Perkuat Posisi di Rantai Pasok Global
Megapolitan

Wajah Baru di Tanjung Barat: Ketika Mengurus Sertipikat di Jaksel Tak Lagi Menakutkan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:05
bpn
Megapolitan

BPN Jaksel Luncurkan Tagline ‘Wajah Baru, Semangat Baru’ untuk Percepatan Layanan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:12
cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, dengan Suhu Berkisar 27 Hingga 36 Derajat Celcius

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:10
bongkar
Megapolitan

Polisi Bongkar 30 Lapak Transaksi Narkoba di Kampung Ambon

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:11
Bea Cukai Beri Izin Penambahan Perlakuan Tertentu pada Kawasan Berikat PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
Megapolitan

Bea Cukai Beri Izin Penambahan Perlakuan Tertentu pada Kawasan Berikat PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:37
Momen Hangat Pramono Merajut Cita-Cita Siswa SDN Pekayon 05
Megapolitan

Momen Hangat Pramono Merajut Cita-Cita Siswa SDN Pekayon 05

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:42

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Pengusaha Pilihan

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 9 Saksi Cabut BAP, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.