• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Posko THR Lebaran di Kabupaten Tangerang Terima 10 Aduan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Mei 2021 - 18:57
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi. Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Foto: tangerangkab.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021.

Posko pengaduan THR ini dibuka sejak 28 April hingga 20 Mei 2021 mendatang. Pelayanan posko THR beroperasi setiap hari di jam kerja pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

BacaJuga:

Harinya Jakarta, Betawi Tanpa Hari

Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan

Sejauh ini sudah ada 10 pengaduan yang disampaikan ke posko terkait pembayaran THR.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, posko pengaduan THR tahun 2021 ini fokus pada pemberian informasi mengenai THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR keagamaan dari perusahaan ke pekerja.

Layanan Pengaduan THR ini bisa mengawasi pemberian THR pada 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja.

“Hasil pengaduan nantinya akan kami koordinasikan ke Disnaker Provinsi Banten, dan untuk peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Pemerintah Provinsi Banten,” ujar Beni Rachmat, Senin (3/5/2021).

Beni mengatakan layanan posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan PemberianTHR 2021 bagi Pekerja/Buruh di Kabupaten Tangerang.

Dalam SE tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan paling lambat H-7 Lebaran.

“Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR saat pelaksanaan Lebaran tahun ini dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak disnaker,” ujar Beni.

Beni menginformasikan, untuk pengaduan bisa langsung mengujungi Posko pengaduan THR Lebaran di Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email : disnaker@tangerangkab.go.id, atau dengan mengisi form di alamat S.id/poskothr.

Beni berharap, perusahaan bisa membayar THR pada tahun ini sesuai aturan. Bahkan jika dicicil itu sudah jelas harus selesai pada hari menjelang Idulfitri. (dam)

Tags: IdulfitriKabupaten Tangeranglebaranthr

Berita Terkait.

betawi
Megapolitan

Harinya Jakarta, Betawi Tanpa Hari

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:06
Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Kebayoran Baru, Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:49
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:47
Menuju Jakarta 500 Tahun, IWDF 2026 Hadirkan Kolaborasi Budaya Lintas Negara
Megapolitan

Menuju Jakarta 500 Tahun, IWDF 2026 Hadirkan Kolaborasi Budaya Lintas Negara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:09
Whip-Pink
Megapolitan

Bareskrim Bongkar Dampak Mengerikan Whip Pink, Seorang YouTuber Kehilangan Kendali Kakinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:04
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:47

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3490 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5694 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.