• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Lima Target Kebijakan Satu Peta Menurut Menko Perekonomian

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Mei 2021 - 04:36
in Nasional
indoposco

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan kebijakan Satu Peta melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2021 memiliki lima target rencana aksi dalam rangka mendorong penggunaan Informasi Geospasial (IG).

Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2021 tersebut mengenai Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

BacaJuga:

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

“Kebijakan Satu Peta akan didorong untuk dapat dipakai masyarakat secara bertahap agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip Antara, Jumat (30/4/2021).

Percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta difokuskan pada lima target yaitu penyusunan penetapan mekanisme dan tata kerja serta perwujudan informasi geospasial dasar (IGD) dan informasi geospasial tematik (IGT).

Kemudian pemutakhiran IGD dan IGT, optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal Percepatan Kebijakan Satu Peta serta penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang atau sinkronisasi.

Kebijakan Satu Peta sebelumnya mencakup 85 IGT dalam Perpres 9 Tahun 2016 yang selanjutnya terdapat penambahan 72 peta tematik menjadi 158 peta tematik dalam Perpres 23 Tahun 2021 dengan melibatkan 24 Kementerian/Lembaga di 34 Provinsi.

Penambahan 72 peta tematik di antaranya meliputi peta kemaritiman, peta kebencanaan, peta pertanahan, peta perekonomian, peta keuangan dan peta perizinan.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai memastikan pihaknya akan mempercepat penyediaan Peta Rupabumi (RBI) skala besar serta penguatan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) sehingga pemanfaatan produk kebijakan Satu Peta untuk pembangunan nasional dapat ditingkatkan.

Semangat optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal perlu didukung dengan penyesuaian terhadap produk hukum turunan Kebijakan Satu Peta dalam Keppres No. 20 Tahun 2018 dan Permenko No. 6/2018 dan Permenko No. 7 Tahun 2018.

Penyesuaian tersebut diantaranya terkait muatan daftar IGT dan klasifikasi kewenangan, klasifikasi kewenangan akses, serta tata kelola berbagi data dan IG terhadap perluasan pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta.

Deputi Bidang Koodinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menuturkan IGT kebijakan Satu Peta dapat menjadi ranah informasi publik yang aksesnya akan dibuka secara bertahap.

Pelaksanaan kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan.

Peraturan Presiden ini juga mendukung penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja melalui PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin atau Hak Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang baik antara RT/RW, kawasan hutan, maupun izin atau hak atas tanah yang terjadi di Indonesia. (wib)

Tags: Kebijakan Satu PetaKemenko PerekonomianMenko Perekonomian

Berita Terkait.

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%
Nasional

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:34
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Nasional

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:21
Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss
Nasional

Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:12

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.