• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Lima Target Kebijakan Satu Peta Menurut Menko Perekonomian

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Mei 2021 - 04:36
in Nasional
indoposco

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan kebijakan Satu Peta melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2021 memiliki lima target rencana aksi dalam rangka mendorong penggunaan Informasi Geospasial (IG).

Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2021 tersebut mengenai Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

BacaJuga:

Pertamina Ikutkan 35 UMKM Binaan di Ajang SMEXPO Jakarta

Kemehut Perjuangkan Aturan Pasar Karbon Adil dan Inklusif di COP30

Istri Mantan Panglima TNI Wiranto Tutup Usia

“Kebijakan Satu Peta akan didorong untuk dapat dipakai masyarakat secara bertahap agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip Antara, Jumat (30/4/2021).

Percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta difokuskan pada lima target yaitu penyusunan penetapan mekanisme dan tata kerja serta perwujudan informasi geospasial dasar (IGD) dan informasi geospasial tematik (IGT).

Kemudian pemutakhiran IGD dan IGT, optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal Percepatan Kebijakan Satu Peta serta penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang atau sinkronisasi.

Kebijakan Satu Peta sebelumnya mencakup 85 IGT dalam Perpres 9 Tahun 2016 yang selanjutnya terdapat penambahan 72 peta tematik menjadi 158 peta tematik dalam Perpres 23 Tahun 2021 dengan melibatkan 24 Kementerian/Lembaga di 34 Provinsi.

Penambahan 72 peta tematik di antaranya meliputi peta kemaritiman, peta kebencanaan, peta pertanahan, peta perekonomian, peta keuangan dan peta perizinan.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai memastikan pihaknya akan mempercepat penyediaan Peta Rupabumi (RBI) skala besar serta penguatan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) sehingga pemanfaatan produk kebijakan Satu Peta untuk pembangunan nasional dapat ditingkatkan.

Semangat optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal perlu didukung dengan penyesuaian terhadap produk hukum turunan Kebijakan Satu Peta dalam Keppres No. 20 Tahun 2018 dan Permenko No. 6/2018 dan Permenko No. 7 Tahun 2018.

Penyesuaian tersebut diantaranya terkait muatan daftar IGT dan klasifikasi kewenangan, klasifikasi kewenangan akses, serta tata kelola berbagi data dan IG terhadap perluasan pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta.

Deputi Bidang Koodinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menuturkan IGT kebijakan Satu Peta dapat menjadi ranah informasi publik yang aksesnya akan dibuka secara bertahap.

Pelaksanaan kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan.

Peraturan Presiden ini juga mendukung penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja melalui PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin atau Hak Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang baik antara RT/RW, kawasan hutan, maupun izin atau hak atas tanah yang terjadi di Indonesia. (wib)

Tags: Kebijakan Satu PetaKemenko PerekonomianMenko Perekonomian
Berita Sebelumnya

Pasutri Ini Jual ABG Lewat Media Daring

Berita Berikutnya

Tinggal Tunggu Bank

Berita Terkait.

1000230278
Nasional

Pertamina Ikutkan 35 UMKM Binaan di Ajang SMEXPO Jakarta

Minggu, 16 November 2025 - 21:05
haruni
Nasional

Kemehut Perjuangkan Aturan Pasar Karbon Adil dan Inklusif di COP30

Minggu, 16 November 2025 - 20:17
20130702Deklarasi-Capres-Cawapres-Hanura-020713-AGR-2
Nasional

Istri Mantan Panglima TNI Wiranto Tutup Usia

Minggu, 16 November 2025 - 20:02
1000617079
Nasional

Dies Natalis 80 Tahun Organisasi Pemuda Katolik Turut Membangun Generasi Bangsa

Minggu, 16 November 2025 - 19:16
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.43.14
Nasional

Program BPBL Dongkrak Akses Energi dan Peluang Ekonomi di Papua Barat

Minggu, 16 November 2025 - 18:41
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.41.43
Nasional

Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabu

Minggu, 16 November 2025 - 18:26
Berita Berikutnya

Tinggal Tunggu Bank

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4023 shares
    Share 1609 Tweet 1006
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.