• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Begini Penampakan Kampus Painan di Banten yang Diduga Bodong

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Mei 2021 - 16:00
in Nusantara
indoposco

Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan yang diduga bodong

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Painan yang terletak di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten diduga memalsukan lima izin tanpa mendapatan tanda tangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Izin itu untuk menyatukan tiga kampus menjadi satu universitas di Banten. Kampus itu sebagian berada di Jawa Timur, lalu dipindah ke Banten dengan izin Mendikbudristek yang dipalsukan sepanjang 2020.

BacaJuga:

Kaltim Incar Keluar dari Low Middle Income, Pendidikan Gratis Jadi Kunci

Pemprov Banten Luncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

Pimpin Apel Operasi Lilin, Wagub Dimyati: Perkuat Sinergitas Lintas Sektor Hadapi Cuaca Ekstrem

Kelima izin itu di antaranya, Surat Keputusan (SK) Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimanana dimaksud pada poin satu, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.

Kemudian, SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua; dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.

Merespon hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten Muhamad Nawa Said Dimyati mengatakan, sebuah Universitas tidak boleh beroperasional jika belum mendapatkan izin dari Kemendikbud.

“Kalau nggak ada izin nggak boleh operasional, itu yang harus dilakukan Kemendikbud. Kalau ada pemalsuan itukan ranahnya pidana. Kalau pidana harus melaporkan ke Kepelosian. Saya mendorong dilaporkan ke Kepolisisan untuk menertibkan administratifnya,” katanya saat ditemui di Plaza Aspirasi, Sabtu (1/5/2021).

Nawa yang juga Koordinator Komisi V DPRD Banten itu medorong permasalahaan ini harus dilaporkan kepada Kepolisian. Sebab, hal ini sudah masuk pada ranah pidana.

“Kalau Kemendikbud tahu ada pemalsuan izin, harus melaporkan ke penegakan hukum. Jadi tdak baik melempar sebuah bola di publik ada kampus bodong tapi tidak ada tindakan dari intitusi dengan melaporkan ke aparat hukum,” ungkapnya.

Terpisah, dengan tersebarnya informasi mengenai Universitas Painan tentang SK palsu, pihak Yayasan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) melalui Kaprodi Painan, Gustomi menyebutkan, bahwa benar yayasan mengajukan pengajuan Universitas untuk mengembangkan kampus melalui ijin baru.

Pengajuan itu ditempuh secara prosedural, mulai dari kelengkapan surat izin Yayasan maupun surat lain yang menunjang terbitnya SK tersebut.

“Tahapan prosedur dilakukan karena diminta oleh orang yang mengaku pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Namun setelah mendapatkan SK, ternyata SK yang diterima Yayasan palsu,” ujarnya melalui WhatsApp.

Setelah beberapa hari meneriman SK, tim evaluasi kenerja akademik (EKA) besutan Kelembagaan dan Biro Hukum Dikti mengirimkan surat untuk menginvestigasi dan mengecek kebenarannya.

Pada pertemuan itu dihadirkan oknum yang mengaku pegawai Dikti berinisial NP. Dalam penjelasannya di depan perwakilan Yayasan dan tim EKA, bahwa dalam pengurusan SK tidak ada keterlibatan Yayasan maupun pengurus lain.

“Masih dalam kesempatan yang sama, Tim EKA menanyakan kepada saudari NP, apakah ada keterlibatan orang dalam di Dikti, ia menjawab ada, akan tetapi ia tidak mau memunculkan nama oknum di depan Tim EKA dan pengurus yayasan,” jelasnya.

“Setelah didesak Tim EKA, maka yang bersangkutan mau mengatakan siapa oknum pegawai dikti yang terlibat oknum itu berinisial R dan AW, itupun dalam penyampaiannya dilakukan di tempat yang berbeda yaitu berpindah tempat di ruang meeting dan berbicara hanya empat mata dengan salah satu Tim EKA,” tambahnya.

Dengan pengungkapan yang cepat, saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang termasuk seorang profesor berinisial S, sebagai tersangka pemalsuan izin pendirian Kampus di Banten. (son)

Tags: Kampus PainanPTS palsu di Banten
Berita Sebelumnya

Direstui OJK, Bank Banten Siap Jadi Lokomotif Pembangunan Ekonomi

Berita Berikutnya

AL China akan Bantu Evakuasi KRI Nanggala-402

Berita Terkait.

rudi
Nusantara

Kaltim Incar Keluar dari Low Middle Income, Pendidikan Gratis Jadi Kunci

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:28
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.41.41
Nusantara

Pemprov Banten Luncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:07
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.01.57
Nusantara

Pimpin Apel Operasi Lilin, Wagub Dimyati: Perkuat Sinergitas Lintas Sektor Hadapi Cuaca Ekstrem

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:10
WhatsApp Image 2025-12-19 at 13.40.01
Nusantara

Ndarboy Genk Gandeng Dompet Dhuafa sebagai Mitra Penyaluran Donasi Event Ngamen untuk Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:57
1000474607
Nusantara

Markets4You Bersama Dompet Dhuafa Hadirkan Bale Nyaman bagi Penyintas Gunung Lewotobi

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:57
1000474282
Nusantara

Gubernur Andra Soni Ingatkan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran dan Berkualitas

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:15
Berita Berikutnya
indoposco

AL China akan Bantu Evakuasi KRI Nanggala-402

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.