• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BPN Bali Larang Karyawan Mudik Lebaran

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 27 April 2021 - 19:57
in Nusantara
indoposco

Kakanwil BPN Bali, Rudy Rubijaya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, Rudy Ribijaya melarang seluruh karyawan BPN, baik yang ada di jajaran Kanwil BPN, maupun yang ada di kantor Pertanahan Kota/Kabupaten, untuk mudik pada hari raya Idulfitri tahun ini.

Selain melarang mudik, pihaknya juga tidak memberikan cuti kepada karyawan selama libur lebaran, dengan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Sekjen Kementerian ATR/BPN (Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), dan SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, serta SE Menteri Pendayagunaan Aparaur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, dan peniadaan mudik pada bulan ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah yang berlaku tanggal 6 – 17 Mei 2021.

BacaJuga:

Bus Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang Ternyata Tak Terdaftar dan Dilarang Operasi

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

“Kita mengikuti arahan Pusat saja, sudah ada surat edaran dari pak Sekjen menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 serta Surat Edaran MenPANRB, terkait adanya pelarangan mudik lebaran, bagi ASN guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid 19,” ujar Rudi kepada INDOPOSCO, Selasa (27/4/2021).

Meski adanya larangan mudik dan sanksi bagi karyawan yang nekat untuk mudik lebaran, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif, baik secara formal maupun secara kekeluargaan.

”Kita memberikan pemahaman seluruh jajaran, tentang pentingnya kebijakan larangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, sehingga kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran,” ujarnya.

Namun demikian, jika sudah diberikan pemahaman tetapi karyawan atau pejabat BPN tetap saja membandel, dengan tetap nekad mudik, pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

”Apabila masih ada yang melanggar, tentunya ada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (yas)

Tags: BPN BaliLarangan Mudikmudik dilarangmudik lebaran 2021
Berita Sebelumnya

Dua Anggota Polri yang Tertembak KKB Papua Masih Dirawat

Berita Berikutnya

Klaster Munggahan, 46 Warga di Kabupaten Tangerang Positif Covid-19

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 22.13.00
Nusantara

Bus Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang Ternyata Tak Terdaftar dan Dilarang Operasi

Senin, 22 Desember 2025 - 23:22
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.09
Nusantara

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 21:41
phe
Nusantara

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 21:09
sumatera
Nusantara

DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Debitur KUR yang Jadi Penyintas Bencana Sumatra

Senin, 22 Desember 2025 - 16:16
ANDRASONI
Nusantara

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

Senin, 22 Desember 2025 - 09:51
pln
Nusantara

EVenture 2025 Galang Rp149,9 Juta untuk Korban Bencana Sumatera, PLN Uji SPKLU

Senin, 22 Desember 2025 - 09:35
Berita Berikutnya
indoposco

Klaster Munggahan, 46 Warga di Kabupaten Tangerang Positif Covid-19

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.